Panwas 17 Kabupaten/Kota se-Sultra Segera Jadi Lembaga Permanen

198
Tingkatkan Pemahaman PTPS, Panwaslih Bombana Beri Penajaman Materi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menjadi lembaga permanen. Kelak namanya bukan lagi Panwas tapi disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.

Tingkatkan Pemahaman PTPS, Panwaslih Bombana Beri Penajaman Materi
Ilustrasi

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan masing-masing kabupaten/kota di Sultra akan diisi 3 anggota Bawaslu. Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengamanatkan peralihan Panwas jadi lembaga permanen.

Anggota Bawaslu kabupaten/kota akan diangkat dari anggota Panwas yang bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Panwas akan dievaluasi berdasarkan penyelenggaraan Pilkada 2018. Setelah evaluasi, kalau dianggap memenuhi syarat anggota Panwas akan diangkat jadi anggota Bawaslu.

“Kemarin kan (seleksi Panwas) tidak ada tes narkoba. Menurut undang-undang nomor 7 harus dites narkoba, tes psikologi, nah itu nanti akan dimasukan (dalam seleksai Bawaslu). Panwas juga akan melalui proses wawancara,” tutur Rahmat di Kantor Bawaslu Sultra, Selasa (17/10/2017).

Kalau sudah memenuhi segala ketentuan dan syarat maka Bawaslu RI akan mengangkat Panwas Pilkada 2018 menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota. Kata Rahmat, sebelumnya SK Panwas diteken oleh Bawaslu Provinsi, maka ke depan yang akan meneken SK Bawaslu kabupaten/kota adalah Bawaslu RI.

Perubahan Panwas jadi lembaga permenen Bawaslu itu akan dimulai tahun 2018. Akhir masa jabatan Panwas Pilkada 2018 yaitu pada Juli 2018 sehingga saat itu juga dilakukan peralihan dengan masa jabatan selama 5 tahun. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini