Panwaslih Kendari Belum Mampu Tuntaskan Kasus 57 Suket E-KTP Palsu

128
Mau Coblos Ulang, Puluhan Masyarakat Marobo Urus KTP
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Walikota Kendari 2017 belum mampu mengatasi kasus 57 Surat Keterangan (Suket) KTP Elektronik (KTP-E) palsu. Jadwal gelar perkara telah lewat sejak 4 Desember 2016 lalu.

Mau Coblos Ulang, Puluhan Masyarakat Marobo Urus KTP
Ilustrasi

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kendari Sahinuddin berlasan pihaknya terkendala pencarian warga. 28 pengguna Suket dari Kelurahan Abeli dan 29 dari Kelurahan Bungkutoko.

“Kita sudah buat surat panggilan di lokasi nama-nama warga itu memang ada tapi sedang keluar berlayar dan alasan lainnya. Olehnya kami menyimpulkan untuk mengembangkan dan menelusuri lebih jauh. Kami juga kembali meregisternya sebagai temuan agar terus diproses,” kata Sahinuddin di Kendari, Selasa (6/12/2016).

Saat ini Panwaslih Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sedang siap siaga di Abeli dan Bungkutoko. Begitu ada nama pengguna Suket yang ditemukan akan langsung diproses.

Lanjut Sahinuddin, berdasarkan koordinasi dengan kepolisian, hasilnya juga sama dengan Panwaslih, tidak ada warga yang ditemukan. Namun ada yang sudah diperiksa yakni Ketua RW 1 Bungkutoko Jasbar dan istrinya.

Jasbar yang menyetor 29 suket palsu tersebut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan, untuk Abeli yang berjumlah 28 Suket dibawa langsung oleh masing-masing warga ke PPS.

“Berdasarkan keterangan Jasbar ini, dia juga hanya dibawakan 29 Suket di rumahnya saat tidak berada di rumah. Suket tersebut diterima oleh istrinya tapi yang bawa tak dikenal orangnya,” ujar Sahinuddin.

Penelusuran Panwaslih terputus oleh keterangan Jasbar tersebut. Olehnya warga pengguna Suket harus ditemukan meskipun hanya 1 atau 2 orang untuk menemukan dalang sesungguhnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari adanya temuan KPU soal Suket E-KTP  diduga palsu yang kemudian dilaporkan ke Panwas. Berdasarkan keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) bahwa suket tersebut tak teregister.

Dalam suket E-KTP menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses perekaman E-KTP. Suket E-KTP tersebut mestinya dikeluarkan oleh Disdukcapil yang bisa digunakan warga yang tak terdaftar dalam daftar pemilih untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini