Panwaslih Layangkan Surat Teguran pada Musadar Mappasomba

235
Musadar Mappasomba
Musadar Mappasomba

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Walikota Kendari 2017 melayangkan surat teguran terhadap Wakil Walikota Kendari Musadar Mappasomba.

Musadar Mappasomba
Musadar Mappasomba

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kendari Sahinuddin mengatakan teguran tersebut sebagai kesimpulan dari laporan yang diproses Panwaslih. Gelar perkara telah dilakukan 3 Desember 2016 lalu.

Masalah itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa Musadar dan pasangan calon (paslon) walikota no.2 (Adriatma-Sulkarnain) diduga melanggar aturan kampanye. Dalam sebuah pertemuan Musadar tampak menunjukkan dukungan padahal posisinya saat ini masih menjabat Wakil Walikota.

Pertemuan yang digelar di bekas Posko Musadar terekam dalam sebuah video yang tersebar di Facebook. Bukti video tersebutlah yang dibawa pelapor ke Panwas Kendari.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan termasuk pa Musadar, tenyata video itu editan yang sudah tergabung dengan acara-acara lain,” kata Sahinuddin di Kendari, Selasa (6/12/2016).

Selain itu, pembuktian pelanggarannya lemah sebab tidak ada saksi fakta terkait video tersebut, yang ada hanya saksi testimoni. Lanjut Sahinuddin, Panwas telah memeriksa beberapa orang yang ada dalam video tapi tidak ada yang mau bicara tentang kejadian dalam video.

Sementara Paslon ADP-Sul tidak diberi teguran karena hanya datang menghadiri silaturrahmi bersama tim-tim yang pernah dibentuk Musadar. Yang jadi masalah dalam pertemuan hanyalah kehadiran Musadar dalam posisinya sebagai Wakil Walikota.

Karena pembuktian yang lemah itulah, Panwaslih hanya mengeluarkan teguran berupa surat peringatan,  agar Wakil Walikota sebagai pejabat negara bisa menjaga sikap dan tidak terulang lagi. Ada baiknya tidak menunjukkan sikap keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon walikota.

Hal itu diatur dalam Undang -Undang tentang Pilkada tahun 2016 no. 10 pasal 71 bahwa kepala daerah tidak boleh membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon kepala daerah. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini