Panwaslu Muna Kantongi Data DPT Bermasalah di 3 TPS PSU

140
Panwaslu Muna Kantongi Data DPT Bermasalah di 3 TPS PSU
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna, telah selesai menvalidasi data pemilih tetap pada Pilkada serentak 9 Desember 2015, sebagaimana yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna untuk tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Panwaslu Muna Kantongi Data DPT Bermasalah di 3 TPS PSU
Ilustrasi

Saat ini, tahapan validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna sementara berlangsung,

Hasilnya, Panwaslu telah mengantongi daftar nama-nama yang terindikasi DPT ganda atau tidak memenuhi syarat.

“Data hasil validasi Panwaslu sudah ada, silahkan dilihat, “kata komisioner Panwaslu Muna, Rustam, Senin (14/3/2016).

Berdasarkan data hasil validasi Panwaslu Muna, DPT TPS 4 Kelurahan Wamponiki menduduki peringkat pertama jumlah DPT terindikasi ganda atau tidak memenuhi standard. Tercatat ada 66 orang. Jumlah ini terbagi atas pemilih ganda dengan TPS 4 kelurahan Raha 1, 2 orang, meninggal dunia, pindah alamat 2 orang, masih dalam tahanan 1 orang, indikasi tercatat dua kali atau lebih dalam DPT 59 orang, sehingga total 66 orang.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Untuk DPT di TPS 4 Kelurahan Raha 1, DPT ganda di TPS 4 Kelurahan Wamponiki 2 orang, terindikasi pemilih ganda 20 orang, total 22 orang.

Sementara itu, untuk TPS 1 Desa Marobo, indikasi pemilih ganda pada dua TPS yakni TPS 1 dan TPS 2 sebanyak 8 orang, indikasi ganda pada TPS 1 sembilan orang, pemilih dibawah umur 5 orang, pindah alamat domisili 8 orang, pemilih yang meninggal dunia 10 orang. Total 41 orang.

“Data ini akan kita cocokan dengan dengan data dari KPU Muna dan masing masing paslon nantinya,” terangnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sementara itu, Panwascam Marobo, Hamsina yang ditemui Zonasultra.com saat rapat koordinasi di KPU Muna mengatakan, pihaknya telah turun lapangan untuk memvalidasi DPT bermasalah di TPS 1 Marobo dalam tempo 4 hari.

Menurut dia, bukti adanya indikasi DPT ganda itu, dilengkapi nama lengkap dan disertai Nomor Induk Kependudukan (NIK) DPT yang dimaksud.

“Ada yang namanya masuk DPT tapi saat saya cek ternyata umurnya belum cukup 17 tahun dan masih SMP, “terangnya.

Hasil pekerjaannya, lanjut Hamsina, sudah diverifikasi pula oleh Bawaslu Sultra.

“Hari Sabtu lalu Bawaslu turun lapangan ke Bajo (Desa Marobo pesisir wilayah pemukiman suku Bajo), “katanya.

 

Penulis : Marly Pilok
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini