Parah, Ruangan Arsip BPN Konawe Jadi Tempat Nyabu

222
Parah, Ruangan Arsip BPN Konawe Jadi Tempat Nyabu
BERANTAS NARKOBA - Tersangka Hasmin (kanan) saat menunjukkan barang bukti yang di duga nerkotika jenis sabu-sabu yang disaksikan oleh Kanit Res Narkoba Bripka Nyoman dan Lurah Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha. Tersanga mengaku sering menggunakan barang haram tersebut di ruangan kerjanya. (Restu/ZONASULTRA.COM)
Parah, Ruangan Arsip BPN Konawe Jadi Tempat Nyabu
BERANTAS NARKOBA – Tersangka Hasmin (kanan) saat menunjukkan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang disaksikan oleh Kanit Res Narkoba Bripka Nyoman dan Lurah Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha. Tersanga mengaku sering menggunakan barang haram tersebut di ruangan kerjanya. (Restu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Ruangan arsip Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sepertinya sudah beralih fungsi menjadi tepat penggunaan narkoba jenis sabu. Hal ini menyusul adanya penangkapan terhadap Hasmin (31), salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN yang bertugas di bagian pengarsipan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Jemi Junaedi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap Hasmin, dirinya mengakui jika barang haram tersebut kerap ia gunakan di tempat kerjanya atau masih dalam waktu jam kerja.

“Kami mendapatkan informasi jika pelaku ini sering menggunakan narkoba di ruangan kerjanya (pengarsipan) BPN,” kata Jemi di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2016).

Kata dia, dari tangan tersangka Hasmin ditemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,24 gram yang dikemas dalam pipet dan diselipkan di dalam berkas yang dibawah oleh pelaku.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut kapolres, sempat dilakukan pengejaran anggota polisi yang hendak menangkapnya dengan menggunakan sepedah motor dan berhasil diamankan di Kelurahan Tuoi.

“Setelah diamankan kita periksa dan menemukan barang bukti, kemudian pelaku mengaku jika alat hisapnya masih berada di ruangannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ruangan warka atau pengarsipan BPN Konawe adalah ruangan yang menyimpan ribuan dokumen negara berupa buku asli tanah yang telah disertifikatkan. Bahkan kabarnya ruangan tersebut tidak diizinkan sembarang orang untuk memasukinya tanpa se izin Kepala Kantor BPN.

Atas perbuatannya, tersangka Hasmin melanggar pasal 112 ayat 1 Subsider 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hingga saat ini tersangka Hasmin masih mendekam di ruang sel tahanan Polres Konawe guna pengembangan lebih lanjut. (A)

 

Reporter : Restu
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini