Pasar Basah Mandonga dan Segala Polemiknya

676
Pasar Basah Mandonga dan Segala Polemiknya
Ilustrasi
Pasar Basah Mandonga dan Segala Polemiknya
Pasar Basah Mandonga

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari dan berbagai persoalan yang membelitnya ibarat air laut yang punya pasang surut. Bagaimana tidak, diantara sejumlah pasar yang ada di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, Pasar Basah Mandonga lah yang paling banyak menimbulkan polemik.

Mulai dari uji kelayakan bangunan pasar yang belum jelas meski Pasar Basah Mandonga sudah berusia kurang lebih 14 tahun. Padahal, uji kelayakn sudah menjadi hal yang sangat penting apakah bangunan tersebut layak atau tidak untuk digunakan sebagai fasilitas umum.

Persoalan ini tampaknya tidak menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Kendari, baik di zaman Masyhur Masie Abunawas sebagai pihak yang menjalin kerjasama dengan pengelola pasar, PT Kurnia hingga zaman walikota saat ini, Asrun, surat resmi tentang kelayakan bangunan Pasar Basah Mandonga tersebut masih juga nihil.

DPRD Kota Kendari pun sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terkesan tidak memiliki taji yang tajam untuk mempersoalkan keberadaan surat kelayakan bangunan pasar yang dikuasai oleh PT Kurnia hingga 10 tahun ke depan.

Tidak hanya itu, kebijakan pengelola pasar yang menaikkan tarif sewa kios,lods dan lapak secara sepihak juga tidak tuntas diselesaikan oleh dua lembaga besar di Kota Kendari tersebut. Padahal para pedagang di pasar tersebut sudah sering bolak balik mendatangi lembaga legislatif dan eksekutif itu untuk mengadukan nasib mereka.

Belum lagi penataan pedagang yang sangat semrawut dan peruntukkannya yang tidak jelas. Contohnya, lantai dasar atau basemant yang awalnya akan dijadikan lahan parkir justru digunakan sebagai tempat berdagang. Lokasinya yang tidak representatif, ditambah belum adanya surat kelayakan bangunan, sehingga tidak ada satu pun orang yang bisa menjamin keselamatan para pedagang jika sewaktu-waktu bangunan tersebut runtuh.

Persoalan lain yang kemudian muncul saat ini adalah lokasi parkir di seputaran pasar. Oleh PT Kurnia kembali dijadikan tempat berdagang. Padahal, kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Kendari dengan PT Kurnia menyebutkan bahwa ketersediaan lokasi pasar menjadi suatu keharusan bagi pengelola untuk menyiapkannya.

Namun lagi-lagi persoalan ini tidak mampu disikapi secara maksimal, baik oleh pemerintah maupun DPRD Kota Kendari.

DPRD Kota Kendari memang pernah membuat panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan parkiran di Pasar Basah Mandonga tersebut. Namun hingga saat ini, pansus yang diketuai oleh Rizal itu tidak memberikan hasil yang jelas. Indikator tidak tuntasnya kinerja pansus pasar adalah masih adanya elemen pedagang yang mengeluhkan kondisi di Pasar Basah Mandonga tersebut.

DPRD Kota Kendari pun dituntut untuk segera menuntaskan persolan ini dengan tegas. Pasalnya, jika mengacu pada kontrak kerja dengan Pemerintah Kota Kendari, sudah sangat jelas jika PT Kurnia telah berulang kali melakukan wanprestasi terhadap kontrak kerja tersebut.

Pemeritah Kota Kendari sebagai pihak yang menjalin kerjasama dengan PT Kurnia juga hendaknya lebih tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai muncul pernyataan bahwa Lilis, pemilik PT Kurnia tidak tersentuh oleh kebijakan Pemerintah Kota Kendari maupun pengawasan dari dewan.

Dimana Taji Pansus Pasar DPRD Kota Kendari

Pembentukan pansus Pasar Basah Mandonga pada awalnya sangat menggebu-gebu. Bahkan pansus bertekad untuk memberikan rekomendasi pemutusan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Kendari dengan PT Kurnia.

Namun seiring berjalannya waktu, ambisi yang begitu menggebu-gebu tersebut seperti hilang dibawa angin. Pasalnya, pansus yang dibentuk tersebut terkesan tidak memiliki taji yang mampu menyelesaikan persoalan di Pasar Basah Mandonga.

Padahal saat itu, kajian pansus terhadap kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Kendari dengan PT Kurnia sangat jelas mengarah pada wanprestasi. Sangatlah disayangkan, rekomendasi pansus pasar hingga kini tidak jelas.

Kondisi ini tentunya tidak diinginkan oleh para pedagang maupun masyarakat Kota Kendari yang menginginkan pansus mampu menyelesaikan kerjanya dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa pansus dibentuk hanya untuk menunjukkan DPRD sudah bekerja walaupun hasil dari kerja mereka tidak jelas.

 

Laporan: M. Rasman Saputra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini