Pasca OTT Sekdis Dikbud Sultra, Damsid Dinonjobkan

780
Ilustrasi Non Job
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Damsid kini dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terhadap Sekrataris Dinas (Sekdis) Dikbud Lasidale beberapa waktu lalu.

Gubernur Sultra, Ali Mazi telah menunjuk Asrun Lio sebagai pengganti Damsid sekaligus merangkap jabatan sebagai Sekdis Dikbud Sultra. Asrun Lio sebelumnya merupakan Phd Staf di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Pelantikan Asrun Lio sebagai Palaksana Tugas (Plt) Kadis Dikbud Sultra itu di laksanakan di ruang rapat gubernur, Jumat (7/12/2018), sekira pukul 14.00 wita. Damsid sendiri kini diparkir di Universitas Halu Oleo (UHO).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Berita Terkait : OTT Sekdis Dikbud Sultra, Jaksa Periksa Damsid

“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur setelah dilantik enam bulan baru melakukan perubahan jabatan. Tetapi ini semua tentunya kita lakukan, siapa yang terbaik, siapa yang bekerja. Marilah kita bekerja bersama-sama, bantulah saya dan Lukman Abunawas,” kata Ali Mazi dalam sambutannya pada acara pelantikan itu.

Sebelumnya, Ali Mazi mengancam akan mencopot siapa saja pejabat yang terlibat dalam kasus OTT yang merudung inisial Lasidale, Sekdis Dikbud provinsi Sultra. Dia juga memastikan akan segera mengganti Lasidale dalam waktu dekat ini.

“Segera diganti, kita kan butuh kerja. Nanti dilihat saja bagaimana proses hukumnya, yang penting yang bermasalah sekertaris, akan segera saya ganti,” tegasnya

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Lasidale diduga meminta fee 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Dikbud Sultra dengan rincian Rp.102 miliar untuk Sekolah Menengah Atas, dan Rp.80 miliar untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dia tertangkap tangan saat akan menerima uang fee tersebut di salah satu hotel di kota Kendari. Saat penangkapan itu, Kejati Sultra mengamankan uang tunai senilai Rp.425 juta

Belakangan, Kejari Kendari mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Kadis Dikbud Sultra Damsid, pada Kamis (6/12/2018). (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini