Paslon Kasra – Man Arfah Minta PSU di Beberapa TPS

58
Paslon Kasra - Man Arfa Minta PSU Beberapa TPS di Kabupaten Bombana
Pasangan Kasra - Man Arfa meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bombana yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Paslon Kasra - Man Arfa Minta PSU Beberapa TPS di Kabupaten Bombana
Pasangan Kasra – Man Arfa meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bombana yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/3/2017).(Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana nomor urut 1, Kasra Jaru Munara dan Man Arfa meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupatrn Bombana. Melalui kuasa hukumnya Sira Prayuna meminta PSU dibeberapa TPS karena ditemukan banyak pemilih ganda.

Berita Terkait: Pilkada Bombana Bermuara Di MK

“Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU nomor 08/Kpts/KPU-Kab-026.659470/II/Tahun 2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghiungan perolehan suara dan hasil pemiluhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana,” terang kuasa hukum Kasra, Sira Prayuna dan kawan-kawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2016).

Pihaknya merasa keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan paslon nomor 2, Tafdil – Johan Salim. Hal ini dikarenakan ditemukan pemilih ganda dan praktek money politic disejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebanyak 42 alat dibukti telah dilampirkan tim Kasra – Man Arfa yang biasa disebut pasangan Berkah ini kepada panitera MK untuk mendukung permohonannya. Sementara waktu pengajuan permohonan pasangan Berkah ini masih dalam tenggat waktu yang telah ditentukan dan memenuhi legal standing sesuai dengan pasal 158 tentang ambang batas selisih suara.

Beberapa TPS yang diminta untuk di PSU yaitu TPS 2 Desa Tahite Kecamatan Rarowatu, TPS 1 Desa Lemo Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 dan TPS 2 Larete dan atau TPS 1 dan TPS 2 Marampuka Kecamatan Poleang Tenggara, TPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara.

“TPS 1 Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara, TPS 2 Desa Lantari Kecamatan Lentarai Jaya, TPS 1 Kelurahan Bambaea Kecamatan Poleang Timur dan seluruh TPS Kecamatan Poleang Timur dan selurah Kecamatan Poleang Utara selambat-lambatnya 30 hari setelah keputusan Mahkamah ini diucapkan,” kata kuasa hukum pemohon saat membacakan petitumnya.

Berita Terkait : 7 Daerah Potensi Sengketa Pilkada di MK, Bombana Salah Satunya

“Baik, berarti anda meminta PSU ya,” jelas majelis hakim Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farda Indrawati dan Wahiduddin Adam.

Selanjutnya Hakim Ketua mengesahkan alat bukti permohonan tersebut dan melanjutkan sidang pendahuluan permohonan daerah lainya. Jawaban pihak termohon dna pihak terkait diagendakan pada Rabu mendatang (22/3/2017). (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini