Paus Sepanjang 15 Meter Tersangkut Sero Nelayan di Perairan Teluk Kendari

51

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Warga di Desa Mekar Bajo, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), geger dengan temuan seekor ikan paus warna biru, tersangkut Sero nelayan di perairan Teluk Kendari.  

Diperkirakan paus yang tersangkut di sero nelayan itu memiliki panjang sampai 15 meter. Pemilik Sero, Tawing (45) menuturkan, paus biru terperangkap dalam sero miliknya yang berada di periaran Teluk Kendari, pada Senin  31 Agustus 2015, sekitar pukul 14.09 Wita.

Penemuan itu berawal saat subuh, Tawing berada di seron-nya untuk mengecek hasil tangkapan ikan. Namun, menjelang sore, dia terkejut karena sero miliknya terus bergoyang.  Ketika diperiksa Tawing kaget, lantaran seekor ikan dengan ukuran besar tersangkut  dalam sero.

” Saya pasti itu ikan paus, warnanya biru dan di punggungnya keluar air seperti air mancur,” ungkap Tawing dihubungi, Selasa (1/8/2015).

Ketika sore harinya, Tawing bersama dua orang rekannya berusaha melepaskan paus biru yang telah terjaring selama berjam-jam. Karena ukuran ikan yang sangat besar dan kondisi perairan yang dangkal, satwa langka dan dilindung itu tidak bisa di lepas.

” Saya dengan dua tamanku berenang pukul-pukul ekornya, tapi ikanya tidak mau  bergerak,” terangnya.

Kini, Tawing bersama sejumlah nelayan di desa Mekar Bajo, tengah berusaha untuk melepaskan paus dari Sero.

“Semoga belum mati, saya coba lepas lagi,” ujarnya

Sementara itu, Prihanto, dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, mengaku belum mengetahui adanya paus yang tersangkut di sero nelayan. Untuk itu, pihaknya akan segera mengecek keberadaan paus tersebut.

Dia menduga paus biru yang tersangkut dalam sero, itu terbawa arus. Diperkirakan, Paus itu terpisah dari rombonganya saat hendak bermigrasi dari perairan benua Asia menuju perairan benua Australia.

” Sekarang musim panas, paus berimigrasi untuk mencari perairan hangat. Di Indonesia sekarang musim panas, jadi wilayah kita menjadi wilayah perlintasan mereka,” terang Prihanto.

Dia menambahkan, semua jenis paus masuk dalam kategori satwa yang di lindungi. Oleh karena itu, Prihanto meminta nelayan dan warga agar tidak memanfaatkan bagian-bagian dari tubuh satwa yang nyaris punah ini.

“Kami minta warga tidak  memanfaatkan bagian tubuh dari satwa yang dilindungi, tindakan itu masuk dalam kategori pidana,” tegasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini