PAW Abdul Rasak Dilantik 14 Februari

27
Asni Bonea
Asni Bonea

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah sekian lama tertunda, akhirnya Pergantian Antar Waktu (PAW) Abdul Rasak akan dilantik 14 Februari mendatang.

Asni Bonea
Asni Bonea

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari, Asni Bonea mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 91 Tahun 2017 maka pihaknya telah melakukan rapat badan musyawarah bersama anggota DPRD Kota Kendari untuk menentukan jadwal pelaksanaan pelantikan.

Hasilnya, kata Asni, dari rapat badan musyawarah tersebut disepakati pelantikan Irwan Sukma sebagai pengganti Abdul Rasak dilaksanakan pada 14 Februari mendatang di kantor DPRD Kota Kendari.

“Kami menerima sk Gubernur Sultra tentang penetapan Irwan Sukma sebagai pengganti Abdul rasak pada 3 Februari. Setelah itu kami tindak lanjuti dengan rapat badan musyawarah hari ini, “jelasnya, di ruang kerjanya, Senin (6/2/2017).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim mengungkapkan, dengan adanya SK Gubernur ini pihaknya berharap kinerja lembaga DPRD Kota Kendari akan semakin berjalan dengan baik.

Sebab diakuinya, proses PAW Abdul Rasak ini sudah sangat lama sehingga sedikit banyak mempengaruhi kinerja DPRD Kota Kendari. Untuk itu dia berharap, setelah dilantik nantinya, Irwan Sukma bisa segera beradaptasi dengan ritme kerja di lembaga legislatif Kota Kendari tersebut.

“Sudah kita sepakati di badan Musyawarah, jadi tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan pelantikan Irwan Sukma sebagai anggota DPRD Kota Kendari,” ujarnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini