PAW Rasak Sudah Diproses DPRD Kendari, Suri Syahriah Belum

49
Asni Bonea
Asni Bonea

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Iwan Sukma yang menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) legilslator PAN Abdul Rasak, saat ini sedang diproses oleh sekretariat DPRD Kendari. Surat PAW diusulkan oleh PAN Kendari sejak pekan lalu.

Asni Bonea
Asni Bonea

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kendari Asni Bonea mengatakan KPU sudah melakukan verifikasi terhadap Iwan, yang hasilnya sudah memenuhi ketentuan untuk menjadi PAW. Iwan merupakan pemilik suara terbanyak setelah Rasak.

“Jadwal pelantikan belum dapat dipastikan sebab kami masih menunggu SK dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PAN tentang PAW tersebut. Setelah itu paling lama 7 hari kita harus bersurat ke Walikota, dan paling lama 7 hari sudah harus diteruskan ke Gubernur,” kata Asni di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2016).

Selain Rasak, juga terdapat Legislator Demokrat Suri Syahriah Mahmud yang sudah diproses pemberhentiannya. Namun partai Demokrat Kendari tak kunjung mengajukan PAW. Kata Asni, pengajuan PAW merupakan kewenangan partai sebab sekretariat DPRD hanya memproses.

Rasak dan Syahriah sudah tidak menerima gaji sebagai anggota DPRD mulai November 2016 ini karena sudah resmi maju dalam pemilihan walikota Kendari 2017 sejak 24 Oktober 2016 lalu. Selain itu kata Asni, barang-barang seperti mobil dinas dan kamera sudah dikembalikan.(B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini