Pegawai Pemprov “Panen Raya”, Rp 78 Miliar Dihabiskan Untuk Bayar Gaji Juli, 13 dan 14

66

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekitar 7000 lebih pegawai negeri di lingkup pemerintah provinsi (pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai “panen raya” dengan mendapatkan gaji berlipat, menyusul perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2016 ini. Total anggaran Rp 78 Miliar dihabiskan Pemprov Sultra untuk membayar gaji induk bulan Juli, gaji 13 dan 14.

Ilustrasi

Anggaran tersebut terbagi atas Rp 23, 1 miliar untuk gaji 14 atau dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Rp 27, 5 miliar untuk gaji 13 dan gaji induk bulan Juli Rp 28,1 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Isma mengatakan, sesuai aturan gaji 14 lebih awal dibayarkan mulai 21 Juni dan berakhir 30 Juni. Setelah itu menyusul gaji 13 dibayarkan 1 Juli 2016, sebelum memasuki masa liburan. Secara bersamaan pula gaji induk bulan Juli dibayarkan lebih awal, biasanya dibayarkan diakhir bulan.

“Saya tidak bisa hafal berapa saja gaji setiap golongan. Yang jelasnya gaji 14 atau THR itu berdasarkan gaji pokok dipotong pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isma di Kendari, Jumat (24/6/2016).

Kalau gaji 13 nominalnya sama dengan gaji biasa hanya dikurangi tunjangan beras. Pensiunan hanya mendapat gaji 13 namun tidak mendapatkan gaji 14. Namun demikian, gaji pensiun bukanlah kewenangan BPKAD tapi PT Taspen.

Tak hanya pegawai biasa, anggota DPRD Sultra dan pejabat negara lainnya juga turut menikmati gaji 14. Hitungannya sama dihitung gaji pokok yang dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku. (B)

 

Reporter : Muhammad Taslim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini