Pegawai USN Kolaka Ikut Validasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik oleh Kemenristek Dikti

125
Pegawai USN Kolaka Ikut Validasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik oleh Kemenristek Dikti
USN - USN Kolaka mengutus pegawainya untuk mengikuti kegiatan penguatan validasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementrian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), di Jakarta, sejak hari Senin (21/8/2017) kemarin. (ISTIMEWA)

Pegawai USN Kolaka Ikut Validasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik oleh Kemenristek Dikti USN – USN Kolaka mengutus pegawainya untuk mengikuti kegiatan penguatan validasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementrian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), di Jakarta, sejak hari Senin (21/8/2017) kemarin. (ISTIMEWA)

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengutus pegawainya untuk mengikuti penguatan dalam kegiatan validasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementrian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), di Jakarta, sejak hari Senin (21/8/2017) kemarin.

Rektor USN Kolaka Azhari melalui Kasubag Kerjasama dan Kehumanasan Takwa mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan pemberian layanan dengan mengoptimalkan standar
pelayanan (SP) maupun standar operasional prosedur (SOP), menjadi
bagian tak terpisahkan dalam rangka membangun kepercayaan publik
pada institusi atau lembaga Kemenristekdikti, utamanya dalam hal layanan informasi publik.

Kegiatan ini diikuti oleh 20 perguruan tinggi negeri (PTN) baik PTN Badan Hukum (BH), PTN Badan Layanan Umum (BLU) maupun PTN Satuan Kerja (Satker) yang ada di Indonesia. Kegiatan ini akan berlangsung hingga hari Rabu (23/8/2017) besok.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti. Beberapa perguruan tinggi lainnya
sebelumnya telah mengikuti kegiatan tersebut termasuk Politeknik Negeri dan Kopertis, “ kata Takwa melalui telepon selulernya, Selasa (22/8/2017).

Dia menjelaskan, selain pemaparan rancangan standar pelayanan publik di PTN masing-masing, dalam kegiatan itu juga membahas dan dan mendiskusikan PermenPAN-RB Nomor 15/2016 tentang pedoman standar pelayanan termasuk standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik, khusus pasal 15 huruf (a) perihal penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Noviana Andrina yang juga hadir dalam kegiatan itu menyatakan, tidak semua PTN akan membuat standar pelayanan, ada yang cukup SOP saja.

“Intinya bahwa roh pelayanan publik adalah standar pelayanan karena itu, PTN juga wajib berikan service delivery (pemberian pelayanan) berdasarkan komponen SP-nya, seperti persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya/tariff, produk pelayanan, pelayanan pengaduan dan penanganan pengaduan, “kata Noviana Andrina seperti dilansir Takwa kepada media ini. (*)

 

Penulis : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini