Pejabat Kades yang Dilantik Diminta Mundur Diri Dari Tim Sukses

41

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Pejabat kepala desa yang baru dilantik sebagai pelaksana kepala desa di desa yang baru dimekarkan agar segera mundur dari tim sukses pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada).

Permintaan mundur dari tim sukses tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil. “Tidak menutup kemungkinan pejabat kepala desa yang dilantik adalah satu tim sukses salah satu pasangan calon,” kata Rasmin Kamil, Sabtu.

Legislator PKB itu menambahkan, jika pejabat kepala desa yang sudah dilantik dan ternyata diketahui masih menjadi tim sukses salah satu pasangan calon maka itu bisa masuk kategori pelanggaran.

Menurutnya, meski pejabat kepala desa sudah terlebih dahulu menjadi tim sukses, namun secara mekanisme harus melepaskan tim suksenya atau pengurus partai politik.

“Kan aturanya seorang kepala desa maupun pejabat kepala desa tidak boleh menjadi tim sukses paslon. Makanya mereka harus memilih salah satunya. Kalau itu terjadi, bisa jadi pelanggaran pemilu,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini