Pejabat Unsultra: Putusan Praperadilan Kasus Nur Alam Cacat Hukum

170
dekan-fakultas-hukum-universitas-sulawesi-tenggara-sultra-amir-faisal
dekan-fakultas-hukum-universitas-sulawesi-tenggara-sultra-amir-faisal

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dekan Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra), Amir Faisal menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak praperadilan yang diajukan gubernur Sultra cacat hukum.

Menurutnya, putusan tersebut menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/214 yang menjadi dasar hukum praperadilan selain pasal 77 KUHAP, juga tidak mengikuti Yurisprudensi putusan Hakim Sarpin dalam perkara praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

dekan-fakultas-hukum-universitas-sulawesi-tenggara-sultra-amir-faisal
Amir Faisal

“Pemohon harus banding di pengadilan tinggi Jakarta, dasar hukumnya pasal 83 KUHAP karena putusan dimaksud cacat hukum,” ungkap Amir melalui pernyataan sikap kepada awak zonasultra.id, Rabu (12/10/2016).

Selain itu, berdasarkan pandanganya, hakim sepertinya menyamakan arti Yurisprudensi putusan pengadilan atau putusan hakim dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, dia menilai hakim tidak bijak dan cerdas dalam menggolongkan atau mengartikan apa saja yg masuk dalam pengertian yurisprudensi.

Sebelumnya diberitakan, praperadilan kasus dugaan korupsi izin tambang yang menjerat Gubernur Sultra Nur Alam telah ditolak oleh PN Jaksel.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh Hakim tunggal I Wayan Karya dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.

“Menolak praperadilan pemohon dan menjatuhkan hukuman kepada pemohon untuk membayar biaya proses peradilan,” tegas I Wayan Karya dalam putusannya di ruang sidang utama, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (12/10/2016).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengungkapkan, keputusan hakim ini menunjukan apa yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

“Apa yang dilakukan KPK, baik penyelidik maupun penyidik secara hukum dan fakta-fakta di lapangan sudah benar, sudah tidak bisa dipungkiri lagi dan tidak terbantahkan lagi,” ungkap Setiadi saat ditemui usai putusan. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini