Pekan Depan, Dewan Hearing Pimpinan PT SAJ

98
Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- DPRD Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui komisi A segera menangani permasalahan yang terjadi antara pemilik lahan tanah leluhur Desa Sambandete dan Desa Tua Hialu yang mendiami Kecamatan Oheo, Asera dan Andowia dengan pimpinan perusahaan kelapa sawit PT Selaras Andalan Jaya (SAJ).

Rasmin Kamil

“Kita sudah agendakan Senin (19/10/2015), itu kita hearing pimpinan perusahaan dengan pemilik lahan,” kata Rasmin Kamil, Ketua Komisi A DPRD Konut, Minggu (18/10/2015).

Politisi PKB itu menambahkan, dengan dilakukannya rapat dengar pendapat ini permasalahan yang ada bisa terungkap. Untuk itu, pihaknya mengharapkan semua pihak yang dipanggil dapat menghadiri rapat tersebut.

“Yang diundang itu, Direktur PT SAJ, Camat Oheo, beberapa kepala desa serta pemilik lahan. Kita juga memanggil pihak Dinas Perkebunan Konut. Semua masalah lahan harus segera selesai, karena ini rawan dengan pergesekan di masyarakat,” ujarnya.

Permasalahan yang menimpa pemilik lahan di Kecamatan Oheo, Asera dan Andowia itu kata Rasmin, hampir sama dengan permasalahan-permasalahan yang muncul ketika perusahaan kelapa sawit membuka lahan di Kecamatan Langgikima dan Wiwirano, yaitu masalah pembebasan lahan. (BACA JUGA : PT. SAJ Diduga Serobot Lahan Warga di Konut)

Sebelumnya, masyarakat tiga kecamatan di Konut, yakni Oheo, Asera dan Andowia, melaporkan PT. Selaras Andalan Jaya (SAJ) ke DPRD setempat atas dugaan penyerobotan lahan warga.

Warga juga mempertanyakan kejelasan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT. SAJ sebagai dasar terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Konut Nomor 254 tahun 2012 tentang ijin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 20.000 ha di tiga kecamatan tersebut.

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini