Pekan Depan, DPRD Konut Sampaikan Pandangan Umum Delapan Raperda

48
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan akan menyampaikan pandangan umumnya terhadap delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah dalam sidang paripurna yang akan digelar pada hari Senin (17/7/2017) pekan depan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sekretaris DPRD Konut Sairham mengatakan, empat fraksi yang akan menyampaikan pandangan umum itu adalah fraksi BMW Sejuk, PAN, PDI Perjuangan dan fraksi Kebangkitan Pembangunan Konut (KPK).

“Senin depan akan gelar sidang paripurna, sekarang ini kita sedang lakukan persiapan. Undangan sudah mulai diedar oleh staf,” kata Sairham, Kamis (13/7/2017).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Mantan Kasubag Persidangan DPRD Konut ini menambahkan, berbeda dengan paripurna tahun-tahun sebelumnya. Pada paripurna pekan depan nanti, setelah pandangan umum fraksi akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban pemerintah daerah.

“Hari ini pemandangan umum fraksi, hari ini juga harus ada jawaban pemerintah. Pemandangan fraksi pagi, jawaban pemerintah siang. Jedanya hanya pada waktu istrahat,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada pertengahan bulan Juni lalu pemerintah daerah telah memberikan penjelasan kepada DPRD setempat atas delapan buah Raperda melalui sidang paripurna di Aula DPRD.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Delapan Raperda itu terdiri dari peraturan tentang penertiban hewan ternak, penyelenggaran perhubungan, rambu lalu lintas jalan, retribusi terminal, retribusi masuk kawasan obyek wisata, penataan televisi berlangganan (TV Kabel), raperda perubahan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi menara telekomunikasi dan Raperda tentang pengelolaan sampah. (B)

 

Reporter : Murtadin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini