Pekan Depan, PAW Dua Komisioner KPU Buton

30

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang telah memecat dua komisioner KPU Buton. Kedua anggota KPU Kabupaten Buton itu adalah Wahyudin dan Sarmudin. Mereka berdua sudah dipecat dari keanggotaannya sesuai putusan sidang akhir DKPP), pada Jumat (26/6/2015).

Tak hanya dua komisioner yang dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan, ketua  KPU Buton La Rusuli yang juga dikenakan sanksi keras dan dicopot dari jabatan ketua KPU oleh DKPP. Menyusul putusan DKPP tersebut, ketua KPU Buton yang baru akan segera dipilih dari dua orang komisioner yang tersisa ditambah dua komisioner yang baru pengganti Wahyudin dan Sarmudin.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah yang dikonfirmasi terkait putusan DKPP tersebut mengatakan pihaknya akan segera mengisi keanggotaan yang kosong di KPU Buton, berdasarkan proses pengganti antar waktu (PAW) yang ada. Prosedur PAW itu yakni calon anggota KPU Buton hasil seleksi terdahulu, dengan melihat nomor urut dari 10 besar.

“Jadi dari nomor urut 6 dan nomor urut 7, sepanjang kedua orang di urutan itu masih memenuhi syarat maka akan diangkat menjadi komisioner KPU Buton,” kata Dayat sapaan akrab ketua KPU Sultra di Kendari, Jumat (26/6/2015) malam.

Saat ini, pihaknya lanjut Dayat, masih menunggu salinan keputusan DKPP. Apabila surat keputusan sudah terbit pada Senin (29/6/2015), maka Selasa atau Rabu sudah harus ditindaklanjuti dengan mengangkat pengganti Wahyudin dan Sarmudin. Setelah proses pelantikan maka akan dipilih satu menjadi ketua dari empat komisioner, namun La Rusuli tak bisa mencalonkan dirinya lagi sebagai ketua.

Seperti diberitakan, dua Komisioner KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipecat dari keanggotaannya. Tak hanya itu, ketua KPU Buton La Rusuli juga dicopot dari jabatannya. Hal itu terungkap dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (26/6/2015). Sidang kode etik DKPP dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati.
 
Berdasarkan pengakuan dalam sidang pemeriksaan pihak terkait atas nama La Rusuli, mereka terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena berjudi. Saat main judi “song” kedua komisioner itu terjaring razia yang dilakukan oleh petugas dari Polres Baubau, pada Januari lalu.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini