Pelaku Curnik 13 Lokasi Diciduk Saat Keluar Rumah

44
Pelaku Curnik 13 Lokasi Diciduk Saat Keluar Rumah
Sabrianto alias Adi (20), pelaku pencurian elektronik yang berhasil dibekuk satuan polisi resor Kendari. Foto : Lukman Budianto
Pelaku Curnik 13 Lokasi Diciduk Saat Keluar Rumah
Pelaku Curnik : Sabrianto alias Adi (20), pelaku pencurian elektronik yang berhasil dibekuk satuan polisi resor Kendari. (Foto : Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Sabrianto (20) alias Adi, tak dapat berkutik saat sejumlah petugas polisi menciduknya ketika hendak keluar dari rumahnya di Jalan Chairil Anwar Kendari pada Rabu (20/7/2016).

Adi dibekuk polisi dari kepolisian resor (Polres) Kendari karena diduga sebagai pelaku pencurian barang elektronik (curnik) kemarin malam pukul 19.00 di BTN Villa Ibis, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Kadia.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian elektronik ini, bermula saat petugas dari Kepolisian Resor Kendari mendapat laporan dari warga.

“Iya, jadi penangkapan ini dilakukan setelah kami mendapat laporan dari warga,” ungkap Inspektur Polisi Satu (IPTU) Abd. Haris di ruangannya Kamis, (21/07/2016).

Sampai saat ini, lima barang bukti telah berhasil diamankan polisi, barang masing-masing dua buah handphone merk Samsung, dua buah TV LED, dan satu buah PS 3.

Tak hanya itu, petugas dari Polres Kendari masih melakukan pencarian alat bukti lainnya, karena berdasarkan keterangan yang diterima pelaku telah melancarkan aksinya di 13 titik yang tersebar di wilayah Kota Kendari.

Belakangan diketahui, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid yang ada di kota Kendari.

“Pelaku ini melancarkan aksinya di 13 titik yang ada di kendari,” tambah Haris.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura bertamu di rumah warga. “jadi dia pura-pura ketuk pintu, setelah tidak ada jawaban dari warga, dan pelaku tahu kalau rumah itu kosong, nah disitulah dia melancarkan aksinya. kalau ternyata pemilik rumah keluar dan menjawab salam, pelaku berpura-pura tanya alamat,” jelasnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini