Pelantikan PAW Tiga Anggota DPRD Kendari Menunggu SK Gubernur

178
Ketua DPRD Kendari, Samsudin Rahim
Samsudin Rahim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim mengatakan tiga anggota legislatif yang di PAW itu karena mengundurkan diri setelah mereka pindah untuk mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) nanti.

“Pengangkatan PAW mereka tinggal tunggu SK Gubernur. Kita sudah usulkan, sementara diproses,” ujarnya Samsuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/10/2018).

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

Kata dia, untuk mengisi kekosongan kursi di parlemen kota, masing-masing partai pengusung telah mengusulkan nama pengganti. Misalnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan Nurhayati Jafar menggantikan Rusiawati Abunawas yang pindah ke Partai Golkar.

Kemudian, Partai Keadilan Bangsa (PKB) mengusulkan La Pidato R. menggantikan Gunartin yang pindah ke Partai Nasdem. Sementara untuk menggantikan Hamida Sudu, Partai Hanura mengusulkan Nurlian Umar.

“Hanya saja masih di proses, kita tinggal menunggu saja, mudah-mudahan bisa secepatnya,” tambahnya.

Dia berharap, surat keputusan pelantikan oleh Gubernur agar bisa segera diterbitkan, sehingga kekosongan kursi di parlemen kota bisa secepatnya terisi dan ketiga PAW dapat berkontribusi memberikan saran serta solusi untuk pembangunan Kota Kendari ke depan.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

Sementara itu, surat keputusan untuk pemberhentian ketiganya telah diterima oleh pihak DPRD Kendari. Meskipun gubernur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian agak terlambat, namun ketiga mantan anggota dewan tersebut telah lama berhenti berkantor dan hak-haknya pun telah dicabut. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Abdul saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini