Pelantikan Pj Kades di Konut Diduga Salahi Aturan

88
Perusahaan Tambang Galian C Tak Berikan Manfaat di Konut, DPRD Geram
Safrin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pelantikan pejabat (Pj) kepala desa (Kades) bagi desa yang baru dimekarkan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh Bupati Konut Aswad Sulaiman, menimbulkan polemik keabsahan.

Safrin

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang seharusnya menjadi pejabat (Pj) kepala desa adalah pegawai negeri sipil (PNS). Namun realita yang terjadi di lapangan, beberapa desa yang sudah dimekarkan dan dilantik pejabat desanya bukan berasal dari kalangan PNS diantaranya Desa Matabaho, Tokowuta dan Kampung Cina. (Baca Juga : Warga Tolak Plt Kades Tokowuta di Konut)

Sorotan dan pertanyaan keabsahan serta legalitas pejabat kades yang sudah dimekarkan itu datang dari anggota DPRD Konut Saprin saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2015).

“Sudah jelas itu pelanggaran, mana yang lebih tinggi usulan atau Undang Undang. Republik ini berdiri berdasarkan peraturan. Kami akan mempertanyakan ini,” kata Sarpin.

Hal berbeda diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Konut Alpian melalui Kabid pemerintah desa (Pemdes), Ahmad. Dirinya mengatakan jika 26 desa yang dimekarkan pada tahun 2015 ini, penunjukan pejabat kadesnya merupakan wewenang pimpinan karena pengusulan pemekaran dilakukan tahun 2010 lalu.

“Kalau kita mengacu Undang Undang nomor 6 memang harus PNS, tapi kita lihat dulu usulan pemekaran. Karena itu berlaku surut yaitu usulan tahun 2010 lalu, jadi penunjukan Pj kita tidak mengacu pada aturan harus PNS,” terang Ahmad.

Jika usulan pemekaran desa diusulkan pada Tahun 2014 lalu, maka kata Ahmad, sesungguhnya tidak ada desa yang layak untuk dimekarkan.

“Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kepala keluarga (KK), itu semua tidak terpenuhi. Tapi, karena usulannya tahun 2010 lalu makanya bisa dimekarkan,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini