Pemakai dan Pengedar Narkoba Ini Diancam Penjara Seumur Hidup

29

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Reserse Narkoba Subdit II Direktorat Polda Sultra kembali berhasil mengamankan dua tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba, SL dan MW. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 53,60 gram.

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Rizal mengatakan, SL berhasil dibekuk di Jalan Bunga Tanjung, Kemaraya, Kota Kendari, Kamis (3/9/2015) lalu sekitar pukul 22.00 Wita. Sementara MW diamankan di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua sekitar pukul 23.30 Wita di hari yang sama. Kedua tersangka memang merupakan target operasi pihak kepolisian.

“Jadi dari tangan SL kami mengamankan satu paket shabu dengan berat 0,27 gram dan satu buah HP Venera, sedangkan dari tangan MW kami menyita 39 paket shabu dengan berat 53,33 gram, 1 buah hp Samsung, 3 batang pireks, 1 buah korek gas, sebuah kotak, dan 1 buah gunting kecil,” bebernya Senin (7/9/2015).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 132 JO pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini