Pemasangan APK tidak Sesuai Zona, Panwaslu Butur : KPU Butur Langgar Aturan Sendiri

50

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Setelah sebelumnya disoroti akibat penetapan daftar pemilih sementara (DPS), kinerja KPU Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai protes dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Kali ini terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai zona yang sudah ditentukan.

Ketua Panwaslu Butur Hazamuddin saat konfrensi pers di kantornya, Rabu (30/9/2015), mengungkapkan berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya di lapangan, menemukan pemasangan APK yang dilakukan KPU Butur banyak yang tidak sesuai zona. Padahal sebelumnya sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Butur.

Seperti di Kelurahan Saraea, ada yang sesuai ada juga yang tidak sesuai. Seharusnya lokasinya di jalan Wakakka simpang empat SDN 1 Saraea, faktanya APK disimpan di depan masjid dan ada juga dipasang di kompleks perkantoran Saraea. Kemudian, di Desa Wasalabose seharusnya disimpan di simpang tiga Keraton, tapi malah dipasang di depan kantor desa.

Selanjutnya, di Loji seharusnya dipasang di jalan poros Ereke Waode Buri simpang empat Desa Loji, tapi dipasang di depan rumah masyarakat. Kelurahan Lipu, seharusnya jalan Gaumalanga simpang empat tapi dismpan di tembok Puskesmas Kulisusu.

“Wilayah yang saya sebutkan tadi barusan sampel, masih banyak yang kita temukan di beberapa desa,” terang Hazamudin.

Menurut Eci panggilan akrab Hazamuddin, pemasangan APK tersebut terkesan asal-asalan sebabnya bukan hanya  tempat pemasangan yang tidak sesuai, tapi juga sudah banyak umbul-umbul yang sudah terbanting padahal baru beberapa hari dipasang.

“Pemasangan APK ini sudah tidak sesuai dengan zona yang ditentukan, artinya KPU melanggar aturan yang dibuat sendiri. Termasuk juga yang sudah dipasang banyak yang roboh, ini kan tandanya asal pasang saja,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, secara lembaga dia mengimbau kepada KPU untuk memasang APK sesuai dengan zona yang sudah ditentukan dan juga umbul-umbul yang sudah jatuh ke tanah supaya diperbaiki.

“Imbauan kita ini kita tuangkan dalam surat resmi. Makanya hari ini juga surat itu akan kami layangkan,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak KPU Butur melalui komisioner Hasiruddin  ketika dikonfirmasi via celuler membenarkan pemasangan APK ada yang tidak sesuai zona. Hal itu disebabkan ada beberapa tempat yang sudah ditentukan tapi tidak strategis, sehingga perlu dipindahkan.

“Memang benar ada yang tidak sesuai zona, karena letak awal yang ditentukan tidak strategis. Oleh karena itu kita pindahkan, tapi tidak  jauh dari lokasi zona yang telah ditentukan,” ujarnya.

Terkait dengan adanya APK yang sudah roboh, itu merupakan tugas  bersama, baik PPK, PPS dan panwaslu kecamatan.

“Tinggal koordinasi saja bersama-sama untuk memperbaiki APK itu,” terangnya.

Dia pun heran dengan sikap Panwaslu yang terus mempermasalahkan APK. Kalaupun ada persoalan, seharusnya perlu didudukan bersama antar pihak penyelenggara tanpa harus terlebih dahulu mempublikasikan ke media.

“Saya sangat heran dengan sikap Panwaslu Butur. Maksud saya Panwas Butur jangan konfirmasi ke media dulu, mari kita duduk bicarakan permasalahan itu, karena sama-sama pihak penyelenggara. Tapi  kalau sudah dapat surat dari Panwas, pasti tentunya kita akan jawab,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini