Pembangunan SMAN 1 Porehu Kolut Tidak Sesui Bestek

477
Pembangunan SMAN 1 Porehu Kolut Tidak Sesui Bestek
Kunjungan Anggota Komisi III DPRD Konut, Buhari ke tempat pelaksaan proyek pembangunan SMAN 1 Porehu di Kecamatan Porehu, Jumat (24/2/2017). Kunjungan ini dilakukan karena aduan masyarakat tentang buruknya pelaksaan proyek dan tidak sesuai Bestek serta dikerjakan asal asalan. (Foto : Istimewa)
Pembangunan SMAN 1 Porehu Kolut Tidak Sesui Bestek
Kunjungan Anggota Komisi III DPRD Kolut, Buhari ke tempat pelaksaan proyek pembangunan SMAN 1 Porehu di Kecamatan Porehu, Jumat (24/2/2017). Kunjungan ini dilakukan karena aduan masyarakat tentang buruknya pelaksaan proyek dan tidak sesuai Bestek serta dikerjakan asal asalan. (Rusman Edogawa/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menerima aduan masyarakat tentang buruknya pelaksaan proyek pembanguan SMAN 1 Porehu di Kecamatan Porehu karena tidak sesuai Bestek dan dikerjakan asal asalan. Hal itu ditemukan dewan dalam reses lintas sektor.

Anggota Komisi III DPRD Kolut, Buhari mengatakan, dalam reses disepakati dua jam pertemuan dalam ruangan dengan masyarakat menerimah aduan masyarakat, selebihnya tinjau lapangan secara langsung.

“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa kwalitas pembangunan SMA N 1 Purehu sedah mengalami kerusakan parah, sehingga kita pantau langsung di situ kita temukan dugaan pembangunanannya tidak sesuai Bestek,” terang Buhari kepada zonasultra.id, Jumat (24/2/2017).

Berdasarkan pantauan langsung ditemukan banguan sekolah banyak yang retak, lantai sudah banyak yang terangkat, atapnya banyak yang bocor sampai beberapa ruang kelas tergenang air.

“Sangat disayangkan kondisi bangunan itu nampak indah dari luar, tapi ditinjau langsung di dalam hancur. Bahkan beberapa ruang kelas tidak memiliki mobiler sehingga siswa hanya melantai,” ungkapnya.

Kerusakan bangunan ini murni kelalaian pihak kontraktor yang dikerja seperti asal asalan. Kalau pihak kontraktor tidak melalksanakan apa yang menjadi kewajibannya sesuai undang-Undang konstruksi tentu itu akan akan diproses hukum.

“Setelah reses selesai, langkah pertama kita akan undang dinas terkait, kontraktor bersangkutan dan konsultan perencanaan untuk memperbaiki bangunan yang rusak, dan penyedia jasa untuk memberikan pemeliharaan untuk bangunan tersebut karena tidak sesuai undang-undang penyedia jasa konstruksi no 18 tahun 1999 bahwa penyedia jasa memiliki tanggung jawab jaminan jasa konstruksi itu sampai 10 tahun,” tegasnya

Selain itu,lanjut Buhari berdasarkan laporan kepala sekolah bahwa lokasi yang dihibahkan sebanyak 1,3 hektar namun tidak demikian setelah dilakukan kroscek.

“Jadi ada aset daerah yang hilang, namun pastinya kita akan undang bagian pemerintahan untuk mengukur kembali karena dilihat kasat mata di lapangan sepertinya tidak cukup,”tandasnya. (C)

 

Reporter : CR 2
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini