Pembangunan Villa di Labengki Tidak Kantongi IMB

122

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Perizinan dan Penanaman Modal Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sundu Bao mengatakan, pembangunan vila atau gasebo oleh PT Labengki Nirwana Resort dan CV Wisata Pulau Labengki di Desa Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan, tidak satupun yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemda setempat.

Vila Labengki

Meski wisata Labengki sendiri berada dalam kawasan konservasi, kata Sundu, BKSDA Provinsi hanya berhak mengurusi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Lasolo. Sementara, untuk pembangunan Vila yang dilakukan investor di luar dari TWAL tersebut menjadi hak pemda Konawe Utara untuk mengurusinya.

“Belum ada izin Villanya, memang wilayah konservasi BKSDA. Tapi kan persoalan izin dan rekomendasi itu harus ada koordinasi dengan pihak pemilik wilayah,” kata Sundu Bao, Selasa (7/6/2016).

“Jangankan izinnya, permohonannya saja siapa yang memasukkan kita belum tau,” lanjutnya.

Mengingat, kata Sundu Bao, wisata Labengki berada dalam wilayah pemerintahan Konawe Utara. Semestinya, BKSDA jangan bertindak arogan dan seharusnya melakukan koordinasi dengan pemda Konawe Utara. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor  : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini