Pembatalan Perda Penghambat Investasi Menguntungkan Untuk Konawe

62

ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Baru-baru ini pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan dengan membatalkan ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan investasi negara. Ribuan perda bermasaala ini tersebar hampir diseluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kery Syaiful Konggoasa
Kery Syaiful Konggoasa

Bupati Konawe, Kery Syaiful Konggoasa menilai kebijakan pemerintah pusat itu sangat menguntungkan untuk daerahnya yang kini sangat diminati investor asing khususnya yang bergerak di bidang pertambangan nikel.

Kata dia, dengan dibatalkannya beberapa peraturan daerah yang menghambat laju pertumbuhan investasi itu, maka aktifitas di kawasan mega industri Morosi, dapat berjalan dengan baik tanpa adanya aturan yang berpotensi dapat menjadi tembok raksasa yang menghalangi keberlanjutan pengembangan kawasan menga industri tersebut.

“Kita menyambut baik keputusan pemerintah itu, sebab ini sangat menguntungkan untuk Kabupaten Konawe dengan mega industrinya yang ada di Kecamatan Morosi. Terlebih lagi, dari sekian banyak Perda yang dibatalakan, tidak satupun Perda Kabupaten Konawe yang ikut dibatalkan,” kata Kery kepada sejumlah awak media, Jum’at (24/6/2016).

Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe itu mengaku, saat ini pembangunan kawasan mega industri morosi masih menjadi target utamanya, sebab keberadaan pusat investasi pertambangan itu diyakini bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar.

Sejauh ini, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sudah ada beberapa perusahaan besar asal Tiongkok dan negara lainnya yang menyatakan berminat untuk berinvestasi di salah satu dari 11 kawasan Proyek Nasional (Proyeknas) pemerintah pusat itu.

“Hanya kan kemarin sempat ada masalah, sehingga pembangunannya sempat tertahan, tetapi dengan adanya kebijakan ini, mega industri akan kembali berjalan sesuai yang kita harapkan. Saya juga sudah bicara dengan Pak gubernur, dan dia sudah memberikan lampu hijau,” ujarnya.

Sayangnya, Kery enggan menyebutkan Perda mana saja yang dianggap sangat menghalangi proses pembangunan kawasan mega indutri yang kabarnya bakal mengahabiskan dana sebesar Rp. 8 Triliun, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu. (B)

 

Repoter : Restu
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini