Pemda Bombana Serahkan Dokumen Pemekaran Poleang ke DPRD Sultra

140
Pemda Bombana Serahkan Dokumen Pemekaran Poleang ke DPRD Sultra
Pemekaran Poleang – Wakil Bupati Bombana Masyura Illa Ladamai dan anggota DPRD Bombana saat menyerahkan dokumen pemekaran Poleang kepada anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) di Gedung Komisi DPRD Sultra, Senin (28/3/2016). (ZONASULTRA.COM/MUHAMAD TASLIM DALMA)
Pemda Bombana Serahkan Dokumen Pemekaran Poleang ke DPRD Sultra
PEMEKARAN POLEANG – Wakil Bupati Bombana Masyura Illa Ladamai dan anggota DPRD Bombana saat menyerahkan dokumen pemekaran Poleang kepada anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) di Gedung Komisi DPRD Sultra, Senin (28/3/2016). (ZONASULTRA.COM/MUHAMAD TASLIM DALMA)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satu lagi daerah yang disiapkan untuk mekar dari kabupaten Bombana yakni Poleang.

Dokumen pemekaran tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Bombana Masyura Illa Ladamai kepada Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) di Gedung Komisi DPRD Sultra, Senin (28/3/2016).

Masyura mengatakan tahapan administrasi pemekaran di DPRD Bombana dan pemerintah kabupaten telah selesai dan kini dokumen diserahkan pada DPRD Sultra untuk ditindaklanjuti. Pemekaran itu sendiri merupakan aspirasi masyarakat yang terus dikawal oleh pemerintah kabupaten.

“Untuk menggenjot pembangunan adalah salah satunya dengan kita memekarkan daerah. Sebelumnya Daerah pecahan Bombana yang juga sudah berproses di DPR RI adalah Kepulauan Kabaena,” ujar Masyura.

Ada 8 Kecamatan yang tergabung dalam pemekaran itu yakni Poleang, Poleang Barat, Poleang Selatan, Poleang Tenggara, Poleang Utara, Poleang Timur, Poleang Tengah, dan Tontonunu. Sementara untuk ibukotanya adalah di Pajongai, Poleang Selatan.

Anggota Komisi I Abustam mengatakan dokumen pemekaran itu akan segera ditindaklanjuti. Bahkan hari ini, DPRD Sultra akan turut mengantar dokumen itu ke Gubernur Sultra.

“Setelah masuk di Gubernur kami tinggal menunggu usul dari pemerintah provinsi tentang persetujuan pemekaran dan lainnya sesuai dengan amanah undang-undang,” kata Bustam.

 

Penulis    : Muhamad Taslim Dalma
Editor    : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini