Pemda Konut Larang Randis Digunakan Mudik Lebaran

31

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemerintah daerah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Hal tersebut berdasarkan larangan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi.

Martaya

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris daerah (Sekda) Konut, Martaya mengatakan, meski surat larangan penggunaan randis yang dikeluarkan Menpan dan RB belum diterima, namun, selaku pimpinan PNS di wilayah itu dirinya melaksanakan perintah tersebut.

Hanya saja, kata Martaya, kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat dapat digunakan jika rangkaian silaturahmi dilakukan di dalam wilayah Konawe Utara. Tetapi, para abdi negara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan jika jalur mudik diluar wilayah Konut.

“Kalau hanya sebatas wilayah di sini (Konut), ya nda masalah. Kan dalam rangka silatuhrahmi juga,” kata Martaya, Senin (27/6/2016).

Mantan Kadis Kesehatan Konut itu menambahkan, pelarangan randis untuk mudik di luar daerah adalah tak lain untuk menjaga penggunaan randis tersebut di luar peruntukannya.

“Kita larang, karena bukan untuk urusan dinas digunakan,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya akan membuat surat penyampaian penggunaan randis kepada seluruh satuan kerja perangkat dinas (SKPD) lingkup pemkab Konawe Utara. Dan jika kendaraan tersebut masih digunakan untuk mudik, maka dirinya telah menyiapkan sanksi kepada pengguna randis tersebut.

“Ya pastilah, minimal sanksi teguran,”tutupnya. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini