Pemda Sebut 41 dari 200 TK di Konsel Ilegal

60
Pemda Sebut 41 dari 200 TK di Konsel Ilegal
RAPAT TEKNIS - Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Sjarif Sajang saat membuka kegiatan rapat teknis di Balai Pertemuan Kecamatan Palangga Selatan, Kamis (28/9/2017). Dalam kegiatan tersebut Sjarif menyebut sebanyak 41 dari 200 rekomendasi izin TK PAUD di Konsel ilegal. (Foto: Istimewa)

Pemda Sebut 41 dari 200 TK di Konsel Ilegal RAPAT TEKNIS – Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Sjarif Sajang saat membuka kegiatan rapat teknis di Balai Pertemuan Kecamatan Palangga Selatan, Kamis (28/9/2017). Dalam kegiatan tersebut Sjarif menyebut sebanyak 41 dari 200 rekomendasi izin TK PAUD di Konsel ilegal. (Foto: Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut terdapat sebanyak 41 dari 200 izin pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di daerah itu ilegal, dan dianggap merupakan strategi para pemilik untuk mendapatkan bantuan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Sjarif Sajang mengatakan, penertiban ulang izin pendirian sekolah TK PAUD kini menjadi perhatian serius pemerintah setempat untuk mengatur rekomendasi bantuan yang banyak dibuat oleh para pengelola sekolah anak-anak tersebut.

“Kepala sekolah dan kepala UPTD jangan seenaknya buat rekomendasi karena mau dapat bantuan dari pemda, itu salah dan tidak akan diakomodir,” kata Sjarif saat membuka kegiatan rapat kerja teknis lingkup dinas pendidikan di Balai Pertemuan Kecamatan Palangga Selatan, Kamis (28/9/2017).

Sjarif menjelaskan izin rekomendasi dapat dianggap sah jika surat rekomendasi tersebut telah ditandatangani bupati.

Sjarif menambahkan, peningkatan kualitas para tenaga pengajar, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, dan pengawasan yang ketat bahaya peredaran obat-obatan terlarang pada seluruh pelajar menjadi perhatian pemerintah setempat di tahun 2018 untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah itu. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini