Pemda Wakatobi Salahi Aturan Penambangan Galian C?

179

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Aktivitas galian tambang C di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengakibatkan kurang lebih 70 kubangan, baik di tanah warga maupun tanah adat di dua kecamatan, yaitu Wangi-Wangi dan Wangi-Wangi Selatan. Hal ini membuat pemerintah turun tangan untuk membenahinya dengan membuat galian tambang baru. 

Galian tambang C tersebut sebelumnya dimanfaatkan para kontraktor mengangkut bahan timbunan, batu dan pasir sebagai alternatif pembangunan di seluruh Kabupaten Wakatobi. Namun dalam perjalanannya, galian tersebut ternyata belum memiliki izin tata ruang lokasi, sehingga dalam penertiban oleh pihak Kepolisian Resort(Polres) Wakatobi, ditemukan Pemeritah Daerah (Pemda) menyalahi aturan penambangan galian C tersebut.

Alhasil, 6 alat berat jenis eskavator dan 2 unit mobil berhasil diamankan. Dan diantara jumlah eskapator yang ditemukan dilokasi tambang galian C tersebut, adalah milik pemerintah daerah melalui dinas pekerjaan umum, pertambangan energi dan tata ruang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi, Sudjiton MM dalam konferensi persnya, Jumat (10/7/2015) menyebut jika pemda dan polres setempat telah sepakat untuk menghentikan proses hukumnya. Pasalnya, pemda tidak memiliki alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, utamanya timbunan dan batu selain membuat lokasi galian baru.

Galian baru itupun, menurut mantan Kepala Bappeda Baubau ini telah disepakati bersama dengan pihak adat untuk dikelola sebab banyak kepemilikan tanah merupakan hak milik adat diantaranya yang ada di wilayah pegunungan yang disiapkan sebagai lokasi baru.

“Kita tidak ada alternatif lain jika itu dijadikan temuan, sebab ada kesalahan awal yang memang tidak diketahui pemerintah dan ini bukan pembiaran karena yang mengatur izin galian tambang C ini adalah pihak provinsi dan setelah ada kejadian kemarin (temuan polres) pihak kami baru mengkonfirmasi izin tersebut namun yang harus dipenuhi adalah perda tata ruangnya dulu, sementara kita belum punya kecuali tahun 2017”, terang Sudjiton.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika menunggu proses perda maka dipastikan seluruh item pembangunan bakal terganggu karena kesiapan bahan materialnya harus melalui daerah lain.

“Tidak ada cara lain, kalau pasir kita masih bisa ambil di daerah seberang (Kabupaten Buton) dan kita bengkakkan anggarannya hingga 3 kali lipat, tetapi bahan lainnya (batu dan timbunan) ini sulit kita capai,” ungkapnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini