Pemekaran Kepton, 3 Syarat Penting Harus Dipenuhi Pemprov Sultra

95
Pemekaran Kepton, 3 Syarat Penting Harus Dipenuhi Pemprov Sultra
Amirul Tamim
Pemekaran Kepton, 3 Syarat Penting Harus Dipenuhi Pemprov Sultra
Amirul Tamim

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Calon Provinsi Kepulaun Buton (Kepton) resmi dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP Desartada) oleh Menteri Dalam Negari (Mendagri), Tajhjo Kumolo, 29 Februari lalu.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Amirul Tamim mengungkapkan, dirinya membutuhkan usaha yang besar sehingga Kepton dapat dimasukkan ke dalam RPP Desartada.

“Ya, karena sebelum itu Sultra tak punya jatah untuk pemekaran provinsi baru,” ungkap Amirul Tamim di Kendari, Selasa (8/3/2016) di Kopi Kita.

Setelah dimasukkannya Kepton ke dalam RPP Desartada tersebut, Amirul menghimbau kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) mempersiapkan seluruh persayaratan yang dibutuhkan.

Menurutnya, ada dua pola yang dapat dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah pemerintah dapat langsung menetapakan suatu daerah sebagai provinsi karena dilihat dari strategi kepentingan nasional yang meliputi kategori daerah terluar, daerah perbatasan atau kategori tertentu.

Pada tingkat DPR, Pemerintah pusat, DPD ada nuansa politis tapi ketika pada tingkat daerah diusulkan bukan nuansa politis, tapi harus berusaha mencerminkan suatu kajian bahwa daerah ini memenuhi syarat untuk dimekarakan.

Menurut Amirul, untuk memekarkan Kepton, ada 3 syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama, daerah tersebut harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, daerah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan ketiga harus dapat memberikan pelayanan dalam aspek pertahanan dan keamanan.

Dimana 3 poin tersebut harus terangkul dalam satu kepentingan, tinggal bagaimana kajian akademis dari Kepton harus dapat dipaparkan dengan luas sehingga dapat menerima masukkan serta dapat diterima oleh pemerintah pusat ketika dilakukan kajian.

Hal tersebut menjadi tantangan bagi seluruh masyarakat yang berkepentingan. Amirul menegaskan setelah lahirnya PP penataan daerah dan desain besar sebagai rujukan untuk usulan, ini benar-benar semua stakeholder khsusunya pemerintah daerah mempersiapkannya dengan matang.

Dilain pihak, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Ali Akbar mengungkapkan, pemerintah daerah telah melakukan persiapan setelah Kepton masuk kedalam usulan PP.

“Untuk Kepulauan Buton, saat ini tengah diselesaikan administrasi kajian akademisnya, karena masih ada yang belum dilengkapi,” ujarnya.

 

Penulis : Ilham Surahmin

Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini