Pemekaran Konawe Timur Tinggal Menunggu RPP

563
Kisruh di DPP, Golkar Konsel Belum Terima Dana Bantuan Parpol
Irham Kalenggo

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Usulan Pemekaran Kabupaten Konawe Timur, ternyata masih harus menunggu penyelesaian beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa dua tahun pasca dikeluarkanya aturan itu atau tepatnya bulan Oktober 2016, maka seluruh PP turunannya harus diselesaikan.

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan, jika rancangan PP sudah ada, barulah pemerintah menyiapkan draf rancangan PP tentang desain besar penataan wilayah yang di dalamnya masuk pada pembahasan pemekaran.

Kisruh di DPP, Golkar Konsel Belum Terima Dana Bantuan Parpol
Irham Kalenggo

Untuk itu, pihaknya memastikan di tahun 2016 tidak ada pemekaran karena sampai bulan Oktober masih menunggu penyelesaian PP sebagai  tindak lanjut dari UU pemerintah daerah tersebut.

“nanti dalam RPP tersebut barulah ditulis kabupaten-kabupaten apa yang akan dimekarkan,” katanya, Rabu (30/3/2016)

Pengalaman pemekaran-pemekaran kabupaten sebelumnya langsung diundang-undangkan, maka di tahun 2017 yang rencananya ada pemekaran hanya ada kabupaten persiapan. Kemudian ditunjuklah pelaksana bupati adminstratif yang menjalankan roda pemerintahan selama dua sampai tiga tahun.

“Jika dievaluasi, memenuhi syarat barulah diudangkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Jadi tahun 2017 itu bukan langsung DOB tetapi masih persiapan,” imbuhnya

Politisi Golkar itu menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan presentasi di Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI terkait rencana persiapan pemekaran Kabupaten Konawe Timur tersebut.

“saat itu ada lima rencana DOB yakni Konawe Timur, Kabaena, Kutai Utara, Kota Waringin dan Papua Barat Daya. Setelah presentase, Konawe Timur sangat diberikan apresiasi oleh ketua komisi,” jelasnya

Bahkan, pihak DPD telah merencanakan pada bulan April 2016  bakal melakukan penijauan wilayah rencana pemekaran.

Apabila dilihat dari syarat jumlah kecamatan, terang Irham, sudah sangat memenuhi syarat. Sebab, ada 12 kecamatan yang masuk dalam pemekaran tersebut termaksud dua pemekaran kecamatan baru yakni Sabulakoa dan Kolono Timur. Namun, kedua kecamatan itu belum memiliki nomor registrasi, meski demikian jika 10 kecamatan juga memenuhi syarat.

“Kita bedoa mudah-mudahan dua kecamatan itu segera keluar nomor registrasinya agar sudah bisa diakui sebagai kecamatan definitif. Meski 10 kecamatan saja itu sudah memenuhi syarat bahkan di Kabaena itu hanya enam kecamatan,” ungkap Irham.

Soal lokasi ibukota kabupaten, kata Irham, sudah disepakati semua masyarakat dalam rekomendasi legislatif ditempatkan di Kecamatan Konda dan tidak memiliki masalah lahan dengan masyarakat

“kalau lokasinya, gubernur sudah janji itu aman,” tukasnya.

 

Penulis : Irfan Mualim
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini