Pemerintah Belum Putuskan Mekanisme Pelantikan Tahanan KPK Pemenang Pilkada

65
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah belum memutuskan mekanisme pelantikan bagi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 termasuk Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

“Saya menunggu penghitungan final dulu dan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi oleh awak Zonasultra.com, Minggu (19/2/2017).

Sebagaimana diketahui bahwa Samsu Umar Abdul Samiun yang kini menjadi tahanan KPK memenangkan Pilkada Buton pada 15 Februari lalu berpasangan dengan La Bakry. Umar-Bakry menang melawan kotak kosong dengan perolehan suara sebanyak 27.512 suara atau 55,08 % sementara kotak kosong 22.438 suara atau 44,92 %.

Baca Juga : Umar Samiun Akan Diberhentikan Setelah Dilantik Sebagai Bupati Buton

Sementara itu pihak KPK juga belum mengetahui bagaimana proses pelantikan pertahana yang kini sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomda Jaya Guntur, Jakarta Timur.

“Untuk tahanan yang sedang diproses KPK, yang jadi calon terpilih di Pilkada nanti kita akan koordinasikan dengan instansi yang berwenang,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pihaknya masih menunggu koordinasi dari pihak-pihak terkait untuk pelantikan Umar Samiun sebagai Bupati Buton terpilih. “Kami persilahkan kepada instansi terkait untuk mengirimkan permintaan atau surat ke kami, nanti kami akan pertimbangkan dan proses lebih lanjut,” tandas aktivis anti korupsi ini.

Baca Juga : Antara Kotak Kosong dan Pasangan Setengah Calon, Ini Tanggapan KPU RI

Yang pasti lembaga anti rasuah ini masih melakukan penahanan terhadap Umar Samiun untuk kepentingan proses penyidikan. “Iya nanti pihak yang mempunyai kewenangan dalam pilkada serentak ini, kami akan koordinasikan lebih lanjut,” pungkasnya. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini