Pemerintah dan Komisi II Sepakat Perppu di Revisi

49

Ketua Komisi II, DPR RI, Rambe Kamarun Zaman yang dikonfirmasi zonasultra.id usai rapat pembahasan Perppu di ruang rapat Komisi II menjelaskan, mengingat Perppu bersifat mendesak, pihaknya bersama

Ketua Komisi II, DPR RI, Rambe Kamarun Zaman yang dikonfirmasi zonasultra.id usai rapat pembahasan Perppu di ruang rapat Komisi II menjelaskan, mengingat Perppu bersifat mendesak, pihaknya bersama pemerintah dan DPD RI melakukan rapat marathon dalam menyatukan pendapat.
 
“Dari pandangan sepuluh fraksi yang ada di Komisi II ditambah DPD sudah disampaikan dihadapan pemerintah dan pihak pemerintah sudah menjawab apa yang menjadi pandangan fraksi-fraksi ini,” kata Rambe Kamarun.
 
Lebih lanjut, dari pembahasan yang sudah dilakukan sebanyak dua kali itu, telah disimpulkan beberapa hal. Pertama, dalam pembahasan Perppu seluruh fraksi menginginkan dengan konsekwensi hukumnya menyepakati untuk diselesaikan pada masa sidang yang tinggal 28 hari hingga tanggal 28 Februari mendatang.
 
“Artinya, dalam pembahasan Perppu hanya ada dua alternatif, yakni diterima atau ditolak. Kalau seandainya diterima maka harus dikeluarkan RUU dan ditetapkan dalam paripurna DPR tentang RUU penetapan Perppu menjadi UU. Kalau ditolak, juga harus dibuatkan RUU untuk mencabut RUU tentang Perppu. Penerimaan dan pencabutan harus dalam paripurna yang sama,” jelasnya.
 
Kedua, dari pandangan fraksi-fraksi yang sudah dilakukan dan mendapat tanggapan dari pemerintah bahwa menyadari, memahami dan melaksanakan dalam pendapat itu Perppu tersebut harus dilakukan perubahan-perubahan yang sangat mendasar. Masing-masing fraksi termasuk fraksi yang tadinya mendukung Perppu bersepakat untuk melakukan perubahan.

“Bahkan, ada fraksi yang mengajukan sampai sepuluh persoalan. Seluruhnya menyatakan perubahan, begitu juga pernyataan pemerintah dalam tanggapannya yang menyatakan bahwa Perppu harus dilakukan perbaikan yang dibutuhkan dengan tujuan dapat memiliki UU yang bisa membuat kepastian penyelenggaraan Pilkada di daerah-daerah,” ujar Polisiti Partai Golkar ini.
 
Oleh karenanya, hal yang menyangkut pandangan fraksi-fraksi tersebut akan disampaikan nantinya didalam pandangan mini fraksi sebagai tahapan tingkat pertama yang akan melahirkan kesepakatan diterima atau tidaknya Perppu ini pada, Senin (20/1/2015) pukul 14.30 WIB.

“Kita juga bersepakat bersama pemerintah agar penetapan ini dilaksanakan dalam sidang pandangan mini fraksi dan keesokan harinya dilanjutkan dalam rapat Banmus. Nah, hari Selasa itu sudah ada kesepakatan dari tindaklanjut rapat hari Senin. Tentang konsekwensi hukum, apakah diterima atau ditolak dan selanjutnya apa yang akan dilakukan oleh DPR,” tuturnya.
 
Ketiga, disamping teknisnya, fraksi-fraksi yang berada di Komisi II dan pemerintah juga sepakat untuk menyelesaikan konsekwensi hukum dari Perppu yang diterima atau ditolak dengan membuat UU yang menjadi pelaksanaan Pilkada. Artinya, jangan sampai Perppu telah ditetapkan menjadi UU tetapi tidak bisa dilaksanakan. Menurutnya, hal itu tidak boleh terjadi, karena yang namanya UU harus bisa dilaksanakan.
 
“Soalnya disitu ada penyelenggaraannya, pengawasannya, penyelesaian perselisihan, persyaratan-persyaratan menjadi pemerintah daerah, gubernur, walikota dan bupati beserta wakil-wakilnya yang tidak dipilih sepaket,” katanya.
 
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri),  Tjahyo Kumolo yang ditemui usai sidang mengungkapkan dari pandangan fraksi-fraksi di Komisi II dan DPD, pihak pemerintah hanya bisa menyampaikan adanya semangat untuk menyelesaikan permasalahan Perppu untuk segera diputuskan. Namun, persoalan diputuskannya kapan dan apa yang akan diputuskan, pemerintah mengembalikannya kepada DPR.
 
“Akan tetapi, dengan waktu persidangan yang tinggal 28 hari ini saya kira harus ada kata sepakat yang harus diputuskan,” kata menteri dari PDIP ini.
 
Selanjutnya kesepakatan terkait dengan perbaikan-perbaikan dalam Perppu ini yang perlu direvisi yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi dalam bentuk tertulis. “Tapi, saya kira tidak mungkin untuk merevisi secara total, tetapi perbaikan-perbaikan baik dari masukan DPD maupun masukan semua fraksi kami tangkap dengan positif agar dapat melahirkan pilkada yang demokratis dan lebih berkualitas,” jelasnya.
 
Selain itu, ada beberapa masukan lainnya dari beberapa fraksi yang menginginkan agar sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya selesai tahun 2016 untuk dapat ditarik mengikuti Pilkada serentak tahun 2015 bersama dengan 204 daerah lainnya.
 
“Tetapi, hal itu juga kan perlu waktu. Olehnya itu, kami mengusulkan dalam keadaan yang harus cepat ini bisa usul inisiatif DPR. Soal materi lain-lainnya kan sudah ada di DPR, materi kami juga bisa digunakan untuk melengkapi,” tutupnya.(Dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini