Pemerintah Optimis Presidential Threshold 20 Persen

35
Tjahjo_Kumolo
Tjahjo_Kumolo

Tjahjo_Kumolo Tjahjo Kumolo

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) optimis presidential threshold atau penetapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap pemerintah dalam Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) seperti yang disampaikan Presiden Jokowi Widodo tentang presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional.

“Arahan Presiden jelas bagi kami Tim Pemerintah dalam Pansus RUU, bahwa dengan menerapkan ambang batas secara konsisten, ketentuan dalam UU yang sudah baik dipertahankan yang belum sempurna disempurnakan,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Minggu (18/6/2017).

Sesuai arahan Presiden, politik negara akan semakin baik bila ada konsistensi sehingga ketentuan presidential threshold 20 persen yang pernah diterapkan tidak boleh kembali ke nol. Oleh sebab itu dalam pembahasan RUU Pemilu ini, pihaknya berharap DPR memusyawarahkan dalam Pansus RUU terkait sisa 5 point yang masih perlu didialogkan antar fraksi.

“Opsi pemerintah jelas dengan berbagai argumentasinya-presidential threshold 20-25 persen sudah teruji dalam dua kali Pilpres 2009 dan 2014 dan memunculkan lebih dari satu pasang capres-cawapres dan dalam dua kali Pilkada serentak juga Parpol tidak memasalahkannya dan berjalan demokratis,” terang Tjahjo lebih lanjut.

Mendagri berharap pansus dapat bermusyawarah dalam menyelesaikan RUU Pemilu untuk menghindari voting di paripurna jika terjadi deadlock.

Sebelumnya, Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Amirul Tamim mengatakan beberapa poin masih alot dibahas termasuk presidential threshold. Sementara terkait 15 kursi tambahan anggota DPR sudah disepakati pansus dan pemerintah, Sultra mendapat tambahan 1 kursi.

“Iya, Sultra dapat tambahan 1 kursi pada Pileg 2019 nanti,” pungkas Amirul yang merupakan salah satu anggota pansus RUU Pemilu. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini