Pemilih Milenial di Wakatobi Diimbau Tolak Politik Uang

170
Pemilih Milenial di Wakatobi Diimbau Tolak Politik Uang
SOSIALISASI -Pendidikan politik bagi pemilih pemula, tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah di Kecamatan Tomia. Selasa, (26/2/2019). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada pemilih pemula atau milenial agar menghindari dan menolak politik uang pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula, tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah, dengan tema bertajuk menjadi pemilih pemula yang cerdas dan berkualitas, yang digelar di Kecamatan Tomia, Selasa (26/2/2019).

Kepala Kesbangpol Wakatobi Adam Bahtiar mengatakan, politik uang sebenarnya tidak meresahkan, malahan momen itu menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat menjelang pemilihan umum. Namun, apabila kedaulatan sudah dikotori oleh politik uang, berarti kita sudah menggadaikan harga diri dan daerah selama 5 tahun.

“Sebab yang akan dipilih nantinya itu memiliki peran selama 5 tahun, dan mereka juga adalah penyambung lidah rakyat selama 5 tahun. Jika kita salah pilih, maka kita akan menyesal selama 5 tahun,” ujarnya.

“Kita memilih berdasarkan visi misi terintegritas pribadinya, jangan sampai memilih yang habis manis sepah dibuang. Jika di kota besar ada istilah senyum lima ribu, namun di momen pemilu ada istilah senyum lima tahun itulah yang diawasi oleh pihak Bawaslu,” tambahnya.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Soal pengawasan terkait politik uang menjelang dan saat pelaksanaan pemilu, Ketua Bawaslu Wakatobi La Ode Muhamad Arifin mengatakan pihaknya intens melakukan pengawasan di berbagai wilayah. Namun hingga saat ini pihaknya belum menemukan ada indikasi politik uang.

Ia berharap agar peserta pemilu bisa melakukan kampanye tanpa politik uang, sehingga kompetisi bisa berjalan sesuai dengan aturan.

Pemilih pemula yang juga sebagai pemilih milenial, kata dia, sudah mampu berpikir kritis soal mana calon yang layak dan mana calon yang hanya bisa membagi-bagi uang dan tidak punya kapasitas.

“Betapa ruginya kita apabila nantinya mereka sudah menduduki jabatan dan tidak lagi memperhatikan aspirasi rakyat. Sehingga memang kita harus cerdas dalam memilih calon wakil rakyat yang berkualitas juga berkompetensi,” jelasnya.

Sebagai informasi, bagi siapa dan pihak mana saja yang terbukti melakukan politik uang maka akan dikenakan Pasal 523 UU 7/2017. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat [1) huruf J dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepadap emilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2] dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000. (b)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini