Pemilik Lahan : Keberadaan PT. SAJ di Konut Tak Memberi Manfaat

179
Pemilik Lahan : Keberadaan PT. SAJ di Konut Tak Memberi Manfaat
Susana rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Konut bersama pimpinan PT.SAJ dengan pemilik lahan Desa Sambandete dan Tua Hialu di aula rapat DPRD Konut. Senin (19/10/2015). Mumu/ZONASULTRA.COM
Pemilik Lahan : Keberadaan PT. SAJ di Konut Tak Memberi Manfaat
Susana rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Konut bersama pimpinan PT.SAJ dengan pemilik lahan Desa Sambandete dan Tua Hialu di aula rapat DPRD Konut. Senin (19/10/2015). Mumu/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhirnya berhasil menghadirkan pimpinan PT. Selaras Andalan Jaya (SAJ), Marsono. PT. SAJ adalah sebuah perusahaan perkebunan sawit yang memiliki lahan di Desa Sambandete dan Tua Hialu, kecamatan Ohoe.

Rapat diselenggarakan di aula rapat DPRD Konut, Senin (19/10/2015) yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Sudiro, Ketua Komisi A, Rasmin Kamil anggota Komisi A, Lagoha, Martina. (Baca Juga : Pekan Depan, Dewan Hearing Pimpinan PT SAJ )

Salah seorang perwakilan masyarakat pemilik lahan, Taufik, di hadapan dewan mengatakan keberadaan perusahaan PT. SAJ di Kecamatan Oheo tidak memiliki azas mamfaat kepada masyarakat pemilik lahan.

“Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi yang dilakukan oleh PT.SAJ dengan pemerintah desa. Belum lagi pembayaran jumlah kompensasi tidak pernah dibagikan oleh masyarakat. Baik itu kwitansinya dan tujuan pembayaran. Dokumen pembayaran tidak diserahkan pada masyarakat pemilik lahan,” kata Taufik.

Ketua komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil sangat menyayangkan masalah tersebut. Ia menilai pihak perusahaan terlalu gegabah memberikan kompensasi kepada pemilik lahan hanya karena petunjuk dari kepala desa saja.

Wakil Ketua DPRD Konut, Sudiro, menuding pihak perusahaan kurang melakukan pendekatan dengan masyarakat pemilik lahan.

“Sosialisasi terhadap pemilik lahan masih harus dilakukan lagi, agar pemilik lahan bisa mendapatkan informasi. Dengan kata lain, PT SAJ masih kurang sosialisasinya,” ujarnya. (Baca Juga : PT. SAJ Diduga Serobot Lahan Warga di Konut )

Hal senada diungkapkan anggota komisi A, Lagoha. Menurut Lagoha, mekanisme sosialisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan masih sangat minim. Disamping itu, nilai pembagian 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk pemilik lahan harus diperjelas.

“Yang dirugikan selama ini adalah masyarakat, karena masyarakat tidak mengetahui apa-apa, hanya ikut-ikutan. Karena itu perusahaan harus pro aktif. Perusahaan jangan pernah berpegang pada SKT saja,” ucapnya.

Sementara itu, pimpinan wilayah PT. Selaras Andalan Jaya (SAJ), Marsono dihadapan rapat mengungkapkan jika acuan pihak perusahaan dalam membayar kompensasi pemilik lahan adalah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Acuan kami adalah adanya SKT yang dibuat dan ditandatangani oleh pemilik lahan, serta diketahui oleh kepala desa. Jumlahnya ada 230 nama pemilik SKT. Tanah yang 400 hektar itu bukan kewenangan perusahaan, tapi yang mengetahui adalah pemerintah desa,” ungkap Marsono.

Hentikan Aktifitas

Sebagai kesimpulan dalam rapat dengar pendapat tersebut, komisi A DPRD Konut mengeluarkan 4 rekomendasi yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh perusahaan. Diantaranya, DPRD minta salinan surat izin PT. SAJ untuk ditelusuri keabsahan izin tersebut.

Kedua, meminta pihak perusahaan melakukan sosialisasi ulang secara menyeluruh terhadap masyarakat yang merasa memiliki lahan. Termasuk kesepakatan pembagian hasil 80:20 harus ditinjau ulang kembali. Dan besaran konpensasi setelah dihitung ternyata masyarakat cuma dapat Rp.150 permeter.

Ketiga, melakukan identifikasi ulang terhadap kepemilikan lahan seluas 530 Ha. Dan kesimpulan keempat adalah sebelum seluruhnya clear, poin 1, 2 dan 3 untuk sementara DPRD merekomendasikan segala aktifitas PT. SAJ diberhentikan dulu sebelum poin tersebut dilakukan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini