Pemilik Lahan Sawit Kembali Demo Tuntut PT. SAJ Hentikan Aktivitas

136
Pemilik Lahan Sawit Kembali Demo Tuntut PT. SAJ Hentikan Aktivitas
Aksi demonstrasi masyarakat Desa Sambandete dikantor DPRD Konut menuntut aktivitas PT SAJ dihentikan. Masa diterima Wakil Ketua, Sudiro dan Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil. Mumu/ZONASULTRA.COM
Pemilik Lahan Sawit Kembali Demo Tuntut PT. SAJ Hentikan Aktivitas
Aksi demonstrasi masyarakat Desa Sambandete dikantor DPRD Konut menuntut aktivitas PT SAJ dihentikan. Masa diterima Wakil Ketua, Sudiro dan Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil. Mumu/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sejumlah pemilik lahan dari masyarakat Desa Sambandete Kecamatan Oheo, Konawe Utara (Konut) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD setempat, Senin (26/10/2015). Para pemilik lahan ini mendesak dewan agar segera menghentikan aktivitas PT. Selaras Andalan Jaya (SAJ), sebuah perusahaan perkebunan kepala sawit.

Para pemilik lahan di Desa Sambandete sangat kesal dan kecewa atas sikap perusahaan yang tersu melakukan kegiatan, padahal sudah kesepakatan bersama antara DPRD, pimpinan perusahaan dan pemilik lahan yang mesti dijalankan. Namun hal itu ternyata tidak dijalankan oleh perusahaan. (Baca Juga : Sakit dan Lapar, Eks Buruh Perusahaan Sawit Duduki Kantor DPRD Sultra)

“Kami minta DPRD untuk segera mengeluarkan rekomendasi keunsur terkait. Diantaranya, Kepala Desa Sambandete, Camat Oheo, PT SAJ dan Pemda serta kepolisian. Paling lambat minggu ini segala aktivitas dihentikan. Kalau tidak, jangan salahkan kami jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Idrus.

Wakil Ketua DPRD Konut, Sudiro di hadapan pendemo meminta Pemda Konut agar memberikan petunjuk pada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. SAJ, agar keberadaan perusahaan di Desa Sambandete jangan sewenang-wenanang membangun dan menjalankan kabijakan perusahaan.

“Sebagai wakil rakyat dan orang tua di Konut, saya akan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” kata Sudiro.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi A, Rasmin Kamil. Menurut Rasmin, 4 poin yang direkomendasikan dewan seharunya dijalankan pihak perusahaan. Salah satunya merekomendasinya adaah pemberhentian segala aktivitas pembukaan lahan perkebunan.

“Intinya semua pihak harus patuh pada keputusan itu. Memang rekomendasi itu baru kita kirim kesemua instansi, termasuk pimpinan PT SAJ. Kami tetap akan membantu masyarakat yang merasa dirugikan,” terang Rasmin Kamil.

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini