Pemilik PT Kembar Emas Sultra Kembali Mangkir Dari Panggilan KPK

363
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penerimaan suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/16

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa saksi swasta dari Pemilik PT Kembar Emas Sultra, George Hutama Riswantyo untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam hari ini. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha
Priharsa Nugraha

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa George Hutama tidak hadir hari ini. “Iya, dua kali tidak hadir. Minta penundaan,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi Rabu malam (21/9/2016).

Priharsa belum dapat memastikan hubungan saksi dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sultra dua periode Nur Alam. Hingga saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret politisi PAN ini.

PT Kembar Emas Sultra adalah salah satu perusahaan pertambangan dan logam di daerah Sultra.

Sebagai informasi, Nur Alam telah ditetapkan tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana.

Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Petinggi PT Billy Indonesia yakni Direktur Distomi Lasimon dan pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, serta Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul dan Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo dan Edy Janto.

(Berita Terkait : KPK Panggil Pemilik PT. Kembar Emas Sultra Untuk Kedua Kalinya)

Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi juga telah diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam, serta Direktur PT Untung Anaugi, Abraham Untung. Bahkan untuk mendapat informasi terkait prosedur penerbitan izin, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini