Pemkab Buton Buka Pendaftaran Dokter PTT, Ini Besaran Insentifnya

617
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Sumardin

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, SumardinKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Sumardin


ZONASULTRA.COM, PASARWAJO
– Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton melalui Dinas Kesehatan membuka peluang pekerjaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah, khususnya bagi tenaga Dokter Umum dan Dokter Gigi untuk ditempatkan di 14 Puskesmas yang ada di wilayah itu. Selain itu, para PTT itu akan mendapatkan insentif perbulan sebesar kurang lebih sebesar Rp 8 – 9 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Sumardin, mengatakan pengangkatan Dokter PTT Daerah tersebut sangat dibutuhkan karena dari 14 puskesmas yang ada di Buton, hanya tiga puskesmas yang memiliki dokter PTT yakni, Puskesmas Banabungi, Pasarwajo dan Tuangila. Namun saat ini kontraknya telah berakhir pada bulan Mei 2017 lalu, dan pemerintah pusat tidak lagi memperpanjang kontraknya.

” Kontraknya sudah berakhir. Sedangkan 11 puskesmas lainnya belum memiliki Dokter,” kata Sumardin saat ditemui ruang kerjanya, Senin (19/6/2017).

Mengingat tidak ada perpanjang kontrak Dokter PTT Pusat, sehingga pihaknya mengambil langkah untuk mengisi kekosongan tersebut dengan membuka perdaftaran Dokter PTT Daerah sejak 19 – 30 Juni 2017 medatang. Dengan pengangkatan PTT Daerah nantinya, diharapkan 14 puskemas yang di Buton dapat memiliki dokter dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal.

“Insentif perbulannya, tidak jauh beda dengan PTT Pusat sebesar Ro 11 juta. Sedang kita agarkan melalui APBD kurang lebih sebesar Rp 8 – 9 juta,” tegas kata Sumardin.

Untuk itu, bagi dokter PTT yang telah habis masa kontraknya agar segera melapor dan mendaftar kembali, dan bagi yang baru mendaftar segera memasukan berkas permohonannya langsung ke Dinas Kesehatan untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, pihaknya membutuhkan tenaga Dokter Umum dan Dokter Gigi yang siap ditempatkan di puskesmas-puskesmas se Kabupaten Buton, dan masing-masing puskesmas minimal menerima satu atau dua orang dokter dalam satu puskesmas. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini