Pemkab Kolaka Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang

125
Asisten I Sekretariat Kabupaten Kolaka Bidang Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Bakri
Muhammad Bakri

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk satuan tugas (satgas) tindak pidana perdagangan orang.

Asisten I Sekretariat Kabupaten Kolaka Bidang Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Bakri mengatakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan yang marak terjadi pada sejumlah negara termasuk di Indonesia.

Khusus Kabupaten Kolaka, meskipun kasus TPPO belum ditemukan, pemerintah harus melakukan pecegahan sejak dini dengan sudah satgas tersebut. Diharapkan, dengan terbentuknya Satgas ini, kasus TPPO di Bumi Mekongga dapat dicegah sejak dini.

“Besar harapan kami selaku pemerintah agar para Satgas bisa bekerja dengan sepenuh hati untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan serta penanganan kasus perdagangan orang ini,” Kata Muhammad Bakri di Aula SMS Berjaya, kantor Bupati Kolaka, Kamis (1/11/2018).

Ia menambahkan, saat ini bentuk TPPO semakin banyak dengan modus beragam. Sehingga untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia maka perlu adanya sosialisai
berkesinambungan tentang bahaya kejahatan itu.

Misalnya perihal sistem regulasi hukum, baik substansi, struktur dan budaya. Selain itu diperlukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, tingkat pendidikan dan moral harus terus disosialisasikan dan diinternalisasikan. Dan dapat dilakukan secara masif oleh satgas.

Dalam kegiatan ini, dihadiri Plt Kepala Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kasim Madaria, Asisten Deputi Perlindungan Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Usman Basuni yang menjadi pemateri dalam acara ini. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini