Pemkab Konut Belum Terima Tembusan Pembatalan 4 Perda dari Kemendagri

53

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pembatalan atau pencabutan terhadap 3.143 peraturan daerah (Perda). Ribuan perda ini tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan empat diantara perda yang dibatalkan tersebut merupakan perda asal Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Tasman Tabara

Empat perda yang dibatalkan adalah perda tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah Kabupaten Konawe Utara nomor 8 tahun 2011. Perda tentang retribusi izin tempat usaha dan atau izin gangguan nomor 5 tahun 2012. Perda tentang retribusi izin usaha perikanan nomor 17 tahun 2012. Dan perda tentang pajak hiburan Kabupaten Konawe Utara nomor 10 tahun 2012.

Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Konut Tasman Tabara mengatakan, jika produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah bersama DPRD Konawe Utara itu dibatalkan oleh pemerintah pusat, maka semestinya perda tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah.

Namun sampai saat ini pihaknya selaku instansi yang membawahi hukum di wilayah itu sama sekali belum menerima tembusan pembatalan keempat perda tersebut. Sehingga, Tasman beralibi jika empat perda tersebut belum seutuhnya dibatalkan.

“Belum ada surat tembusannya, itu memang kalau di pusat baik dari DPR RI masih tarik ulur masalah ini,” kata Tasman Tabara, Kamis (23/6/2016).

“Itu kan belum ada kepastian pembatalannya, karena kita harus lihat apa perda itu bertentangan dengan proses pembangunan di Konut atau tidak,” lanjutnya.

Dirinya pun mengakui jika peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan undang-undang sebagai hukum tertinggi di negeri ini maka harus dibatalkan. Namun, pembatalan tersebut tidak serta merta begitu saja. Pasalnya, pembatalan tersebut harus dibahas bersama DPRD setempat melalui sidang paripurna.

“Kan itu (Perda) dibahas dan ditetapkan melalui DPRD. Tentu kalau mau dibatalkan harus melalui DPRD,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini