Pemprov Dilema Tertibkan IUP Bermasalah Di Sultra

47
Pemprov Dilema Tertibkan IUP Bermasalah Di Sultra
DIALOG TERBUKA - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata menghadiri Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Gubernur Seluruh Indonesia, mewakili Nur Alam, Kamis (24/11/2016). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku dilema dalam melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang yang bermasalah di Sultra. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Pemprov Dilema Tertibkan IUP Bermasalah Di Sultra
DIALOG TERBUKA – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata menghadiri Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Gubernur Seluruh Indonesia, mewakili Nur Alam, Kamis (24/11/2016). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku dilema dalam melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang yang bermasalah di Sultra. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku dilema dalam melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang yang bermasalah di Sultra.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengultimatum Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di Sultra tuntas sampai akhir tahun ini.

“Begini saya kebetulan yang ditunjuk jadi ketua timnya tapi saya punya pertimbangan lain, jangan lupa bahwa kewenangan pengeluaran IUP berdasarkan Undang-Undang 32 itu ada di Kabupaten bukan di Provinsi,” ujar Wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata saat ditemui di sela-sela acara Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Gubernur Seluruh Indonesia yang digelar di Sasana Bhakti Praja (SBP) Gd. C Kemendagri Jl. Medan Merdeka No. 7, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).

Lebih lanjut Saleh mengungkapkan bahwa proses Clean and Clear (CnC) dalam penerbitan IUP berada di Kementerian.

“Provinsi tidak punya kewenangan apa-apa waktu itu, serta merta terus kita dikasih kewenangan untuk mencabut, hal itu tidak mudah,” pungkasnya.

(Baca Juga : Rakor Gubernur se-Indonesia, Mendagri Minta Sukseskan Saber Pungli di Daerah)

Menurut Wakil Gubernur Sultra dua periode ini, Pemprov tidak memiliki data-data lengkap untuk melakukan penertiban perusahaan tambang bermasalah tersebut. Padahal batas waktu penertiban itu ditargetkan akhir tahun ini harus selesai.

Saleh mengungkapkan memilih berhati-hati dalam memutuskan sebab pihaknya tidak mau seperti yang dialami Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam acara rapat koordinasi ini memang Gubernur Sulteng mencurahkan bahwa pihaknya digugat tujuh pengusaha pertambangan lantaran menertibkan IUP yang bermasalah.

“Agak susah yah, saya ekstra hati hati. Butktinya tadi coba Gubernur Sulawesi Tengah, tapi nanti kami laporkan kalau sudah pada batas waktunya bahwa kita tidak bisa berbuat banyak,” pungkasnya.  (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini