Pemprov Proses Pemberhentian 3 PJ di Sultra

84
Kabag Otonomi Daerah (Otda) Sekertariat Daerah (Setda) Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Peovinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah memproses pemberhentian tiga Penjabat (PJ) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Mansur Amila, Buton Selatan (Busel) Faisal dan Muna Barat (Mubar) Rajiun Tumada.

kepala-bagian-kabag-otonomi-daerah-otda-sekertariat-daerah-setda-provinsi-sulawesi-tenggara-sultra-tomy-indra
Tomy Indra Sikadi

Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Sekertariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tomy Indra Sikadi mengungkapkan jika masing-masing PJ tersebut telah mengantongi surat pengunduran diri sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dari pemerintah pusat dan telah menyetorkan surat itu ke pemerintahan Provinsi Sultra.

Seperti Mansur Amila dan Rajiun Tumada yang telah mengantongi surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena keduanya merupakan PNS golongan 4C serta Faisal yang juga telah mengantongi surat pengunduran dirinya sebagai PNS dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebab ia merupakan salah satu dosen di Universitas Halu Oleo (UHO).

“Kewenangan pemberhentian Penjabat (PJ) merupakan kewenangan Mendagri sedangkan untuk pemberhentian sebagai pegawai merupakan kewenangan masing-masing kementerian, dan 3 PJ yang dimaksud telah menyetorkan surat pengunduran dirinya sebelum mendaftar di KPU,” ungkap Tomy Indra Sikadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/9/2016).

Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang memproses kelengkapan berkas dan syarat pengusulan pemberhentian ketiga PJ tersebut untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) secepatnya. Sebab beberapa waktu lalu usulan 9 nama untuk pengganti 3 PJ itu telah diusulkan lebih dulu ke Menteri Dalam Negeri (Medagri).

“Ya artinya surat pengunduran diri ini, kita lampiran untuk pemenuhan syarat pemberhentian dan penetepan PJ pengganti,” terangnya.

Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) yang ditandatangani oleh oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Rajiun Tumada ditetapkan berhenti sejak Agustus 2016, sedangkan untuk Mansur Amila ditetapkan berhenti sejak 16 September 2016 serta Faisal yang ditetapkan oleh Menristekdikti Mohammad Nasir juga sejak 16 September 2016 lalu, namun secara keseluruhan 3 PJ ini diberhentikan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2016.

Hingga saat ini SK pelantikan 3 PJ Bupati Mubar, Buteng dan Busel yang baru belum dikeluarkan oleh Mendagri, dan rencananya Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Ali Akbar akan bertolak ke Jakarta untuk melihat perkembangan selanjutnya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor    : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini