Pemprov Sultra Daftarkan 38.000 Warganya ke Program JKN-KIS

27
Pemprov Sultra Daftarkan 38.000 Warganya ke Program JKN-KIS
BPJS KESEHATAN - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sultra Saleh Lasata (kanan) bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartra Maluku I Made Pujayasa (kiri) saat menandatangani MoU tentang kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk, Kamis (31/8/2017) di Hotel Clarion Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

Pemprov Sultra Daftarkan 38.000 Warganya ke Program JKN-KIS BPJS KESEHATAN – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sultra Saleh Lasata (kanan) bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartra Maluku I Made Pujayasa (kiri) saat menandatangani MoU tentang kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk, Kamis (31/8/2017) di Hotel Clarion Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendaftarkan 38.000 jiwa masyarakat Sultra ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan MoU tentang kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk Sultra antara Pemerintah Provinsi Sultra yang diwakili Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartra Maluku I Made Pujayasa di Hotel Clarion Kendari, Kamis (31/8/2017).

I Made Pujayasa dalam sambutanya mengatakan, dari jumlah masyarakat Provinsi Sultra sebanyak 2,5 juta jiwa, baru 1,7 juta jiwa yang masuk dalam program JKN-KIS atau 67,89 persen.

Angka tersebut berasal dari pembiayaan oleh pemerintah pusat melalui APBN mencapai 63 persen, kemudian pekerja penerima upah, PNS dan swasta mencapai 19 persen dan untuk pembiayaan oleh APBD 7,5 persen.

Sehingga dengan penambahan integrasi peserta kartu Bahteramas ke JKN-KIS sebanyak 38.000 jiwa, pembiayaan melalui APBD provinsi menjadi 9,5 persen. Sehingga jumlah presentase keseluruhan menjadi 70,9 persen.

“Saya mengapresiasi pemprov Sultra, sebab angka ini di atas rata-rata nasional,” ungkap I Made.

Dengan adanya integrasi ini akan memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat. Dalam hal alokasi anggaran pemerintah tidak akan kesulitan sebab sudah angka pasti jumlah peserta dan besar iuran pembayaran.

Kemudian bagi masyarakat, pemberian layanan akan lebih luas yang tadinya hanya berskala provinsi menjadi skala nasional dengan tahapan penggunaan fasilitas kesehatan berdasarakan aturan yang berlaku atau berjenjang sesuai dengan kategori kelas kartu KIS.

Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerjasama ini adalah perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, optimalisasi pembiayaan dan peningkatkan kolektibilitas iuran.

Sementara itu, Saleh Lasata mengatakan pelaksanaan kerjasama ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam upaya memenuhi apa yang menjadi komitemen nasional yakni meningkatkan kualitas derajat kesehatan masyarakat.

“Di masa pemerintahan kami dengan pak Nur Alam kartu Bahteramas sangat bermanfaat dan saya pikir kami lah yang pertama mencetuskan program ini, dan saat ini kita tingkatkan ke JKN-KIS, ya bisa saja diadopsi dengan pemerintah pusat, tentu demi kebaikan kita bersama,” ungkap Saleh Lasata.

Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Pemda Sultra ini berlaku secara berkelanjutan di mana setiap tahun akan dilakukan perbaharuan kontrak.

Kemudian untuk pemerintah 17 kabupaten/kota sendiri, BPJS Kesehatan menargetkan 137.000 jiwa harus terdaftar dalam program JKN-KIS dengan pembiyaan melalui APBD. Sementara untuk provinsi telah dimulai per tanggal 1 September 2017 sebanyak 38.000 jiwa.

Sementara itu, saat ini masih ada sekitar 720 ribu jiwa di Sultra belum masuk atau terdaftar dalam program JKN-KIS. Sehingga I Made mengharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera memenuhi pengintegrasian program kesehatan daerahnya ke dalam program JKN-KIS bagi masyarakat kurang mampu.

Kemudian, bagi masyarakat penerima upah perusahaan dapat segera mendaftarkan pekerjanya termasuk peserta mandiri.

Untuk diketahui BPJS Kesehatan berkomitmen paling lambat tanggal 1 Januari 2019 seluruh masyarakat Indonesia dapat tercover dalam program JKN-KIS. (A)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini