Pemprov Sultra Gelar Rakor Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah

132
Kepala Biro Kerjasama Dan Komunikasi Publik Setda Sultra, Harmin Ramba
Harmin Ramba

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Biro Kerjasama dan Komunikasi Sekertariat Daerah (Setda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan kerjasama antar daerah se Sultra, Kamis (18/10/2018). Rapat koordinasi dihadiri oleh bidang kerjasama Kabupaten/ Kota se Sultra.

Kepala Biro (Karo) Kerjasama Pemprov Sultra Harmin Ramba menjelaskan, tujuan dari rakor tersebut mengumpulkan informasi dari kabupaten/ kota dan OPD, terkait masalah-masalah apa saja yang ada di daerah terkait kerjasama utamanya kerjasama antar daerah.

“Karena kita tau selama ini banyak perselisihan antar kabupaten, salah satunya persoalan perbatasan. Contohnya PDAM Kota Kendari, PDAM-nya kota kendari tapi ambil airnya dari konawe, itukan terjadi sedikit perselisihan. Karena sumber daya alamnya dari Konawe tapi pemasukannya di Kendari makanya ini kita mau atur,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Tidak hanya itu, rakor tersebut juga membahas persoalan batas wilayah kabupaten utamanya dalam bidang pertambangan.

“Lokasi-lokasi pertambangan mereka terjadi irisan antar kabupaten, katakanlah Konawe dan Konawe Utara (Konut). Izinya dua Konawe dan Konawe Utara yang jadi pertanyaan kan masalah retribusinya dan lain sebagainya terhadap daerah, nah itu yang kita mau atur,” terangnya.

Harmin berharap, dengan adanya rakor ini, setiap kabupaten/kota dapat bersinergi lebih baik dengan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) utamanya di bidang kerjasama.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Ingin Wujudkan Sultra Semakin BerAKHLAK pada 2024

“Kemudian dalam rakor ini kita ingin dapatkan informasi tentang rencana mereka, khususnya bidang kerjasama untuk mendukung 100 kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Jadi rakor ini kita harapkan bisa menghasilkan poin-poin, yang dapat dimasukkan ke dalam rencana RPJMD 2018,” tutupnya.

Selain itu rakor juga sekaligus mensosialisasikan peraturan pemerintah nomor 28 tahun tahun 2018, pengganti peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang kerjasama daerah. (C)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini