Pemprov Sultra Lakukan Penyesuaian Belanja Daerah, Gaji Pegawai Tetap

114
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Isma
Isma

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Setelah melakukan rapat evaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah melakukan penyesuaian belanja daerah tahun 2016.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Isma
Isma

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Isma mengungkapkan, selain belanja pegawai hampir semua belanja daerah tahun 2016 dilakukan penyesuaian. Dimana, total dana transfer yang dipotong mencapai Rp 250 miliar.

Diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 217 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 19 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 13 miliar.

“Dengan jumlah dana transfer yang dipotong mencapai Rp 250 miliar, makanya kita lakukan penyesuaian program-program anggaran di APBD Perubahan ini. Banyak berimbas pada belanja kita,” ungkap Isma saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (9/9/2016).

Dijelaskan, penyesuaian ini berdasarkan hasil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Provinsi Sultra.

Dimana, belanja daerah yang dihilangkan bukan hanya belanja langsung, namun juga belanja tidak langsung. Misalnya mulai dari belanja bunga, belanja hibah, belanja bagi hasil antara provinsi, kabupaten/kota serta pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten/kota serta desa dan belanja tidak terduga.

Sedangkan pada komponen belanja tidak lansung, yang disesuaikan yakni belanja barang jasa dan belanja modal.

“Kecuali belanja pegawai yang tidak kita hilangkan. Mulai dari gaji, tunjangan penambah penghasilan (TPP), honor pegawai tetap non PNS. Kalau honor kegiatan itu kita hilangkan, ketika kegiatannya hilang,” terangnya.

Untuk diketahui, pemotongan dana transfer ini merupakan salah satu kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai bentuk untuk melakukan penyehatan pada kondisi keuangan negara. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini