Pemprov Sultra Segera Kirim Berkas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mubar ke Kemendagri

59
Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera mengirim berkas usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat (Mubar) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

Ini merupakan tindak lanjut atas surat usulan DPRD Kabupaten Mubar yang sudah melakukan rapat paripurna penetapaan Bupati dan Wakil  Bupati Mubar terpilih periode 2017-2022.

Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi mengatakan surat usulan tersebut diterima pihaknya minggu lalu. Dan belum lama ini Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam telah menandatangi surat usulan pelantikan Rajiun Tumada dan Ahmad Lamani.

“Kalau masalah waktu pelantikan, itu tergantung Kemendagri tapi setelah diusul paling lambat satu bulan SK sudah keluar sesuai peraturan UU nomor 23 dan dalam waktu dekat ini akan dikirim,” ungkap Tomy Indra Sukiadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017).

Sebelumnya, sudah ada tiga KPU kabupaten yang telah melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yakni Kabupaten Buton, Mubar dan Kolaka Utara (Kolut).

(Baca Juga : KPU Mubar Tetapkan Paslon Rahmat Bupati Terpilih)

Untuk diketahui, surat Keputusan KPU Kabupaten Mubar yang diusulkan ke DPRD setempat bernomor 43/KPU-Kab.026.419170/III/2017 perihal pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Sementara itu surat DPRD Kabupaten Mubar yang diusulkan ke pemda Sultra bernomor 170/084/III/2017 perihal usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih Mubar hasil pemilihan kepala daerah tahun 2017. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini