Pemprov Sultra Sidak PNS, Ini Hasilnya

60
Pemprov Sultra Sidak PNS, Ini Hasilnya
Sidak PNS - Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Lukman Abunawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi untuk memantau kehadiran PNS di lingkup Pemprov Sultra usai libur Natal dan Tahun Baru, Selasa (5/1/2016). Dari hasil sidak ini diketahui kehadiran PNS hanya 60-70 persen. (JUMRIATI/ZONASULTRA.COM)
Pemprov Sultra Sidak PNS, Ini Hasilnya
Sidak PNS – Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Lukman Abunawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi untuk memantau kehadiran PNS di lingkup Pemprov Sultra usai libur Natal dan Tahun Baru, Selasa (5/1/2016). Dari hasil sidak ini diketahui kehadiran PNS hanya 60-70 persen. (JUMRIATI/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas Selasa (5/1/2016) hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi untuk memantau kehadiran PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra usai libur Natal dan Tahun Baru.

Ada tujuh instansi yang jadi lokasi sidak yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dari hasil sidak tersebut diketahui tingkat kehadiran PNS lingkup Sultra masih kurang, hanya berkisar 60-70 persen saja.

“Dari penilaian tim terpadu penegakan disiplin ASN instansi-instansi yang kita kunjungi itu tingkat kehadirannya hanya 60-70 persen saja. Kalau di Setda Sultra sendiri hari pertama masuk kerja sudah berkisar 70-80 persen,” kata Lukman.

Lukman juga menyoroti sistem absensi sejumlah instansi di atas yang masih belum tertata dengan rapi. Ia meminta para pegawai untuk tidak menyepelekan absensi apel maupun absensi ruangan.

“Kalau sudah datang silahkan paraf, jangan absennya nanti sekaligus satu minggu. Jangan diabaikan hal itu,” ucapnya.

Dia juga berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang malas berkantor berupa pengurangan tunjangan peningkatan pendapatan (TPP) ataupun berupa penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji.

 

Penulis : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini