Penangkapan Mobil BPBD, Panwaslu Muna Tunggu Rekomendasi Gakumdu

44

ZONASULTRA.COM, RAHA– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muna, hingga kini belum menindaklanjuti pelanggaran pemilu yang dilakukan tim sukses pasangan calon (paslon) nomor urut 3 LM. Baharuddin-La Pili, terkait pembagian air bersih dan poster, Sabtu (7/11/2015) lalu.

Saat bagi-bagi air bersih dan poster paslon nomor urut 3 tersebut di Desa Laloea Kecamatan Tongkuno (Kampung Lama), satga paslon Rusman Emba-Malik Ditu memergoki dan mengamankan mobil dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna.  (Baca Juga : Bagi-Bagi Air Bersih dan Poster Paslon Nomor 3, Mobil BPBD Ditangkap)

Panwaslu Muna beralasan belum mengambil sikap karena akan menggelar Rapat Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) terlebih dahulu yang akan dilakukan Selasa (10/11/2015) besok.

“Kita akan rapat Gakumdu, baru bisa disimpulkan jenis pelanggaran dan pasal apa yang akan dikenakan,” kata Ketua Panwaslu Muna, Mahiluddin, saat dikonfirmasi Senin (9/11/2015).

Panwaslu Muna baru mengambil langkah mengamankan alat bukti mobil tangki BPBD B 9210 PMA yang kini dititip di Polres Muna dan sejumlah alat peraga kampanye seperti stiker, baju dan lem. Sementara pemeriksaan kepada pihak pelapor maupun sopir mobil tangki bernama La Unte, belum dilakukan.

Terkait laporan yang masuk di Panwaslu, kata Mahiluddin, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh pelapor. Sehingga praktis secara resmi laporan penangkapan tersebut baru diterima pihaknya pada Senin ini.

Sementara itu, Kepala BPBD Muna, Muhamad Yusuf saat dimintai konfirmasinya terkait kejadian melibatkan salah satu mobil tangki milik BPBD Muna, menyebutnya sebagai kejadian yang memalukan. Yusuf tidak ingin kejadian penangkapan yang terjadi di Desa Laloea itu, dikait-kaitkan dengan kegiatan diinstitusinya.

“Kegiatan saya ini kegiatan kemanusiaan yang tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada,” katanya.

Menurut Yoker, sapaan akrabnya, La Unte adalah salah satu pegawai honorer yang telah diberhentikan, kendati baru dilakukan secara lisan. Sebab yang bersangkutan pernah melakukan hal serupa, dua minggu sesudah proses kampanye dengan membawa alat peraga kampanye nomor urut 1.

“Saya pecat dan semua fasilitas saya tarik. Tapi ternyata dia kerja lagi tanpa sepengetahuan saya. Pimpro yang perkerjakan dia dengan alasan kemanusian. Anaknya empat orang tidak ada kerjanya,” jelasnya.

Hasil kroscek terhadap La Unte, kata Yoker, dia mengaku tidak membagi-bagikan alat kampanye. Stiker yang ada di mobil menurut La Unte adalah barang titipan temannya yang akan dibawa ke Wakurambu. Namun belum sempat dibawah ke Wakurambu, La Unte sudah harus mengisi bahan bakar dan berangkat ke Kampung Lama.

“Saya minta kasus ini ditindak sesuai aturan jangan ada pilih kasih. Kalau bersalah harus dihukum,” terang Yoker.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini